Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Vila milik warga negara asing (WNA) berinisial GA (50), di Jalan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Jumat (22/8), dibakar.

Kasus ini baru dilaporkan pada Minggu (31/8), ke Polres Badung.

Pelakunya diduga seorang perempuan berkedok tukang pijat, JA.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (1/9) menjelaskan sebelumnya korban memberikan pinjaman uang kepada JA sebanyak Rp 2 juta.

Baca juga:  Masyarakat Dilarang Gunakan Mercon Saat Nataru

Saat ditagih, JA menolak mengembalikan secara transfer dan memilih menyerahkan langsung.

Pada Kamis (21/8) pukul 22.30 Wita JA datang ke TKP dan terjadi perselisihan. Korban langsung mengusir JA. “Setelah keluar, korban memperhatikan dari rekaman CCTV ternyata bagian atap garasi vila terbakar. Korban langsung keluar kamar untuk memadamkan api dengan air dari keran garasi,” ujarnya.

Setelah korban mengecek rekaman CCTV, terlihatlah JA. Korban kenal dengan JA lewat aplikasi di media sosial dan berprofesi sebagai tukang pijat.

Baca juga:  Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan 3 Upaya Penyelundupan Narkoba

Sebelum kebakaran, JA berusaha menerobos masuk ke vila tapi dicegah oleh korban. Korban langsung menutup pintu vila.

Setelah itu, dari rekaman CCTV terekam ada api yang muncul di atap vila. Diduga JA membakar atap vila menggunakan korek gas. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN