
DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah langkanya elpiji 3 kg saat ini, Polda Bali menggerebek gudang pengoplos gas, Selasa (26/8).
Di TKP, polisi meringkus pengoplos gas asal NTT, Simplisius Anggul (39).
Menurut Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Nengah Sadiarta, Rabu (27/8), tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan LPG di wilayah Kuta Utara pada Selasa.
Pukul 09.45 WITA, di Jalan Seminari I, Kuta Utara, petugas melihat pelaku bolak-balik mengangkut beberapa buah tabung LPG ukuran 3 kilogram dari sebuah rumah.
Petugas lantas mengamankan pelaku dan dibawa ke TKP. Alhasil, petugas menemukan beberapa tabung LPG 3 kilogram kosong dan tabung 12 kilogram berisi.
Di sebelah tabung gas tersebut ditemukan es batu berserakan. Petugas menginterogasi pelaku dan ia mengaku baru selesai mengoplos LPG.
“Pelaku lalu mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos gas LPG. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Modus pelaku yang beralamat di Jalan Raya Padonan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara ini adalah membeli tabung LPG 3 kilogram dari seseorang berinisial LCR yang beralamat di daerah Sangeh, Badung, seharga Rp23.000 per tabung.
Pelaku membeli 50 tabung. Selanjutnya, isi tabung 3 kilogram itu dipindahkan ke tabung 12 kilogram. Tabung 12 kilogram dijual ke warung dan toko seharga Rp175.000.
Terkait pengungkapan kasus ini, diamankan barang bukti mobil pikap, 82 tabung LPG 3 kilogram kosong, 12 tabung LPG ukuran 12 kilogram berisi, dan 2 buah LPG ukuran 12 kilogram kosong.
Selain itu diamankan juga 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 centimeter, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 tas plastik berisi seal tabung LPG, 1 tas plastik berisi segel tabung LPG, 2 buah karung warna biru, dan HP.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Kerta Negara/balipost)