Satgas saat melakukan sidak ke salah satu pangkalan elpiji 3 Kg di Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satgas Pengawas Terpadu kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (16/7) buntut adanya laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kg atau gas melon di wilayah Kota Denpasar.

Target sidak difokuskan pada pengecekan kesesuaian laporan masyarakat dengan kondisi di lapangan agar permasalahan terkait kelangkaan LPG 3 kg dapat segera ditangani. Diharapkan, distribusi dan ketersediaan LPG 3 kg di tingkat pangkalan dapat kembali normal.

Setelah melakukan koordinasi dengan Disperindag Kota Denpasar, Tim Satgas langsung turun ke sejumlah pangkalan di wilayah Denpasar Timur. Antara lain l, di kawasan Gandapura, Kompleks Perumahan TNI AD, serta beberapa pangkalan di Jalan Akasia. Selain Denpasar Timur, tim juga menyasar wilayah Denpasar Barat, termasuk pangkalan di Jalan Teuku Umar, Jalan Gunung Guntur, dan kawasan Padangsambian.

Baca juga:  Pascalongsor, Galian Padas Kembali Aktif di Sepanjang Tukad Petanu

Dari hasil pengawasan di sembilan titik pangkalan, Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengatakan bahwa Tim Satgas menemukan sejumlah pelanggaran.

Sebanyak 6 pangkalan masih memasang papan identitas pangkalan tidak sesuai ketentuan (tidak ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat), 5 orang pemilik pangkalan masih melakukan canvassing ke pengecer dengan jumlah melebihi batas ketentuan (10% dari kuota yang diperoleh), dan 4 pangkalan menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga:  Dari Pengurus PHDI Pusat 2021-2026 “Mejaya-jaya” hingga Delapan Wilayah di Bali Nihil Tambahan Kasus COVID-19

Selain itu, juga dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap satu pelaku usaha karena terdapat ketidaksesuaian antara nama pangkalan dengan penanggung jawab yang baru. Pangkalan tersebut akan diaktifkan kembali dengan nama yang sesuai.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Satgas memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar memasang papan nama pangkalan sesuai ketentuan dan mudah dilihat warga.

Pembinaan juga diberikan kepada pemilik pangkalan agar menjual LPG 3 kg sesuai HET berdasarkan Peraturan Gubernur Bali, serta menyalurkan LPG ke pengecer maksimal sebesar 10% dari kuota yang diterima.

Baca juga:  YAHM Bangun Safety Riding Lab Astra Honda

Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama pihak Pertamina meminta pelaku usaha menandatangani surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh pihak agen dan Hiswana Migas.

Pihak Pertamina juga menegaskan, apabila pelanggaran masih terjadi, maka akan diberlakukan sanksi tegas berupa pengurangan pasokan LPG hingga rekomendasi PHU. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN