
DENPASAR, BALIPOST.com – Judi online (judol) akhirnya membawa konsekuensi lebih berat bagi Rendi Firmansyah (26). Karena judol, karyawan sebuah ponsel terkenal di Denpasar ini nekat menjual sejumlah ponsel bermerek di perusahaan tempatnya bekerja dengan harga di bawah standar atau dijual dengan harga murah.
Akibatnya, perusahaan rugi hingga puluhan juta dan kasus ini dilaporkan ke polisi. Rendi yang berasal dari Mojokerto, Jawa Timur itu kemudian disidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/8), dengan dakwaan pasal 374 junto pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau subsider pasal 372 junto pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.
Informasi didapat, Rabu (27/8), ada sekitar sembilan ponsel yang digelapkan oleh terdakwa. Terdakwa bisa leluasa melakukan itu karena dia adalah karyawan admin gudang di sana. Penjualan dilakukan di luar toko. Mirisnya, hasil penjual dia gunakan untuk bermain judi online.
JPU Ni Komang Swastini dari Kejati Bali dalam surat dakwaannya menyebut bahwa akibat aksi terdakwa, pihak perusahaan tempat dia bekerja mengalami kerugian Rp81 juta lebih. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Denpasar, JPU menyebutkan, aksi dilakukan pada 21 November sampai 5 Desember 2024, di toko terkenal di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Terdakwa secara diam-diam mengambil berbagai ponsel dari gudang untuk dijual di luar toko dengan harga lebih murah dari biasanya. Kini, akibat perbuatannya, terdakwa Rendi mesti berlama berdiam di balik jeruji besi. (Miasa/balipost)