Salah satu lokasi galian C di Karangasem. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Hamparan kawasan yang terletak di kaki Gunung Agung nyaris semuanya memiliki potensi penambangan galian C.

Kabag Ekonomi Setda Karangasem, Made Hadi Susila, pada Jumat (22/8) mengungkapkan, pengusaha wajib melakukan reklamasi sebelum menggali di lokasi yang lainnya. Hal itu dilakukan untuk menjaga lingkungan  atau alam sekitar agar tetap terjaga.

“Sesuai dengan aturan, pengusaha harus dan wajib melakukan reklamasi sebelum menggali ke titik yang lainnya, sehingga lingkungan tetap terjaga dan tidak rusak,” tegas Hadi Susila.

Hanya saja, kata Hadi Susila, sebagain besar pengusaha enggan melakukan reklamasi karena biaya untuk itu sangat besar.

“Pengusaha enggan untuk melakukan reklamasi karena biayanya lebih besar dari dana yang disetorkan sehingga tidak bisa mengambil uang jaminan tersebut,” katanya.

Baca juga:  Soal Proyek Pelabuhan Benoa, Daerah Bisa Hancur Kalau Semua Izin Dikeluarkan Pusat

Sampai saat ini uang jaminan reklamasi yang belum diambil sejumlah pengusaha galian C mencapai Rp 1 miliar lebih. Saat ini kewenangan pencairan itu dilimpahkan ke pemerintah pusat.

“Dana jaminan reklamasi ini baru bisa ditarik oleh pengusaha jika bisa menunjukan bahwa bekas penggalian sudah benar-benar dilakukan reklamasi. Setelah diajukan, ada tim yang diturunkan untuk mengecek apakah benar sudah direklamasi atau belum. Namun, sebagian besar tidak melakukan reklamasi sehingga tidak bisa menarik dana jaminan yang disetorkan dulu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah mengungkapkan saat ini jumlah pengusaha galian C tercatat sebanyak 64 pengusaha.

Dari jumlah tersebut yang telah memiliki izin lengkap sebanyak 9 pengusaha. Sisanya sebanyak 55 pengusaha masih melengkapi proses perizinan.

Baca juga:  Gubernur Koster Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Jadi ke-64 Provinsi Bali

“Lokasi penambangan ada di empat kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di Karangasem. Empat kecamatan yang menjadi lokasi penambangan atau aktivitas galian c yakni, Kecamatan Selat, Sidemen, Kubu, dan Rendang. Dan semua pengusaha ini telah menjadi wajib pajak di sektor MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan),” ucapnya.

Siki Ngurah mengatakan, aktivitas galian c ini menghasilkan sejumlah material, yaitu pasir, koral, batu dan abu batu. Jelas dia, untuk volume galian c secara keselurahan mencapai 14.400 meter kubik per harinya sesuai dengan jumlah truk pengangkut galian C.

“Jika di hitung jumlah truk per hari mencapai 1.800 truk, maka volume yang dihasilkan dari seluruh aktivitas galian c mencapai 116 ribu kubik,” katanya.

Baca juga:  Wacana THR Mitra Platform Digital, Indonesia Diminta Berkaca dari Pengalaman Sejumlah Negara

Menuruti Siki Ngurah, pajak dari sektor MBLB ini masih menjadi andalan untuk penyumbang PAD. Di 2024 target pendapatan sebesar Rp 106 miliar lebih, dan mampu terealisasi sebesar Rp 103 miliar lebih. Di 2025 ini, target yang dipasang sebesar Rp 104 miliar.

“Dari target yang dipasang tersebut, sampai dengan bulan Agustus ini telah terealisasi sebesar Rp 55,7 miliar lebih atau sekitar 53 persen, sehingga masih tersisa target yang belum tercapai sekitar Rp 48 miliar lebih. Semoga saja di sisa waktu yang ada mampu memenuhi target,”  terangnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN