Tiga tersangka kasus penembakan 2 WNA di vila kawasan Desa Munggu, Mengwi, Badung. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Asal dua senjata api (senpi) jenis pistol pada kasus pembunuhan berencana di vila, Desa Munggu, Badung, hingga saat masih misterius. Pasalnya, tersangka Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23), masih bungkam.

Hal ini disampaikan Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Jumat (22/8).

Terkait asal usul – senpi tang digunakan pelaku, menurut Aiptu Ayu, tim penyidik telah melakukan upaya penyelidikan terkait siapa yang menjual pistol tersebut. “Namun sampai saat ini para pelaku masih bungkam dan tidak mau mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Baca juga:  Nyamar Jadi Tamu, Gasak Uang Bule Puluhan Juta Rupiah

Selain itu, penyidik masih melengkapi berkas baik secara formil maupun materiil agar berkas bisa dinyatakan P21 oleh pihak jasa.

Perlu diketahui, pistol kedua ditemukan sekitar 50 meter dari senpi pertama, di areal subak, di Jalan Anyelir, Kecamatan Dauh Peken, Kabupaten Tabanan. Peristiwa pembunuhan yang direncanakan dilakukan oleh pelaku berdasarkan dari barang bukti saksi-saksi yang sudah diperiksa.

Pistol yang ditemukan itu diduga kuat digunakan sebagai senjata untuk melakukan pembunuhan. Barang bukti tersebut diamankan dan diserahkan kepada Puslabfor Mabes Polri. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ini, Sanksi Bagi Pembawa Senpi Tidak Terawat
BAGIKAN