Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti merilis hasil pemeriksaan DNA anak Lisa Mariana. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengumumkan hasil tes DNA anak perempuan Lisa Mariana yang berinisial CA.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/8), Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti menerangkan bahwa pihaknya melaksanakan tes deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA pada 7 Agustus 2025.

Tes DNA itu dilakukan sebagai proses penyidikan laporan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik yang diajukan Ridwan Kamil.

“Mulai tanggal 8 Agustus sampai dengan 12 Agustus 2025, bertempat di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium DNA,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Hujan Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud, 2 WNA Tewas

Pemeriksaan di laboratorium DNA itu meliputi eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, amplifikasi DNA, DNA typing dengan kapiler elektroforesis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA.

Sumy mengungkapkan dari pemeriksaan DNA diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.

Baca juga:  Korban Jiwa Dilaporkan, Pasien Sembuh Bertambah Lampaui Kasus COVID-19 Baru

“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Sumy.

Sumy menegaskan hasil tes DNA ini disampaikan dengan sebenar-benarnya dan dilaksanakan sesuai dengan keilmuan yang sebaik-baiknya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Baca juga:  BINDA Bali Gelar Vaksinasi COVID-19 di Karangasem

Adapun perseteruan ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya. (kmb/balipost)

BAGIKAN