
AMLAPURA, BALIPOST.com – Ratusan narapidana (napi) yang menghuni Lapas Kelas IIB Karangasem menerima remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025, pada Minggu (17/8). Dari ratusan napi yang mendapatkan remisi tersebut sebanyak 13 orang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, mengungkapakan, tercatat ada sebanyak 219 napi yang mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI-ke 80 dan 228 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa. Dari jumlah itu, 13 orang dinyatakan langsung bebas sesuai ketentuan.
“Sementara warga binaan yang berstatus anak-anak yang mendapat berkah remisi di hari kemerdekaan, yakni sebanyak 24 anak mendapat Remisi Umum dua diantaranya langsung bebas, Remisi Dasawarsa sebanyak 24 anak, dan 7 anak diantaranya langsung bebas,” ujarnya sembari menyatakan, untuk remisi dasawarsa diberikan khusus setiap 10 tahun sekali.
Bondan mengatakan, salah satu syarat utama pemberian remisi adalah berkelakuan baik selama minimal enam bulan, dengan kelengkapan persyaratan dan status resmi sebagai narapidana. “Kami berharap warga binaan yang sudah bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi diri sendiri maupun lingkungannya,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menjelaskan, kalau momentum kemerdekaan ini menjadi langkah baik untuk mengantarkan warga binaan kembali ke masyarakat. “Kami berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi mampu diterima dengan baik oleh masyarakat. Selama berada di Lapas, mereka juga mengikuti berbagai pelatihan kerja yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik,” harapnya. (Eka Parananda/Balipost)