
DENPASAR, BALIPOST.com – Jika mantan Ketua Umum KONI Gianyar, Pande Made Purwata, dituntut pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Sri Sartika Gustini selaku Staf Sekretariat KONI Kabupaten Gianyar dan juga selaku anggota pelaksana pengadaan barang dan jasa KONI Kabupaten Gianyar tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 serta selaku Wakil Bendahara Panitia Kontingen Kabupaten Gianyar pada Porprov Bali XIV Tahun 2019, Kamis (14/8) dituntut lebih rendah.
JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dkk., menyatakan, terdakwa Sri Sartika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Terdakwa Sri dibebaskan dari dakwaan primair. Namun, Sri Sartika dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa dari Kejati Bali.
Selain itu, Sri juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair tiga bulan kurungan danembayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.68.855.000,00. dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun enam bulan. (Miasa/Balipost)