Dua Napi Kasus Penodaan Agama Nyepi 2023 Bebas dari Lapas Singaraja. (BP/Ant)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua narapidana kasus penodaan Nyepi 2023 resmi menghirup udara bebas pada Selasa (12/8). Keduanya adalah warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yakni Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (58).

Keduanya menuntaskan masa hukuman empat bulan penjara di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Momen kebebasan tersebut berlangsung di halaman Lapas Singaraja dan disaksikan langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Pihak Lapas menyerahkan kedua napi kepada keluarga dan kuasa hukum mereka.

Baca juga:  Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap KPK

Kepala Seksi Pembinaan, Pendidikan, dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja) Lapas Singaraja, Wayan Riasa, menjelaskan pembebasan ini merupakan bebas murni.

“Kemarin mereka dibebaskan karena telah selesai menjalani pidananya,” jelas Riasa saat dikonfirmasi, Kamis (14/8).

Selama di balik jeruji, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad aktif mengikuti program pembinaan, mulai dari kegiatan kepribadian, ibadah, penyuluhan, gotong royong, hingga pengajian. Menurut Riasa, keduanya mematuhi tata tertib dan menunjukkan sikap kooperatif.

Baca juga:  Ratusan Napi Lapas Kerobokan Terima Remisi, 4 WNA

Pihak Lapas berharap kebebasan ini menjadi titik balik bagi keduanya. “Pesan dari Kalapas, jangan lagi melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri. Hiduplah tentram bersama keluarga dan berdaya guna bagi masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika keduanya dijemput aparat pada 14 April 2025 setelah mangkir dari tiga kali panggilan jaksa. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Baca juga:  Kasus Gangguan Ginjal Akut Menjurus Keracunan Obat Sirup

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja hanya menjatuhkan hukuman percobaan. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN