
MANGUPURA, BALIPOST.com – Alokasi anggaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Badung. Pasalnya, usulan anggaran pada APBD Induk 2026 justru lebih kecil dibandingkan perubahan APBD 2025, padahal Badung sedang menghadapi darurat sampah. Kondisi ini diprediksi semakin parah pada 2026, ketika TPA Suwung ditutup total pada Desember 2025.
Dalam rapat kerja Komisi II DPRD Badung bersama tiga OPD, termasuk DLHK, Selasa (12/8) lalu, terungkap bahwa pada perubahan APBD 2025, DLHK mengusulkan anggaran sebesar Rp448,9 miliar lebih.
Sementara untuk APBD Induk 2026, usulan hanya Rp374,2 miliar lebih. Dari jumlah itu, sekitar Rp100 miliar dialokasikan untuk Program Pengelolaan Persampahan, termasuk gaji tenaga kebersihan, pembelian bahan bakar, dan operasional lainnya. Nyaris tidak ada belanja modal untuk pengelolaan sampah pada 2026.
Wakil Ketua Komisi II, I Nyoman Gede Wiradana, mempertanyakan kebijakan tersebut. “Kok bisa anggaran induk 2026 lebih kecil daripada anggaran perubahan 2025, padahal kita sedang menghadapi darurat sampah,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari anggota Komisi II, I Wayan Sukses, yang menyinggung permohonan warga terkait bantuan alat pengolahan sampah. “Ada warga kami mengatakan pernah memohon bantuan mesin pencacah sampah, tapi dari DLHK menyatakan tidak ada anggaran,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan langkah strategis DLHK dalam menghadapi penutupan TPA Suwung. Anggota lainnya, I Nyoman Artawa, mengusulkan agar pemerintah memfokuskan program pada pengadaan satu unit incinerator untuk setiap TPS3R di Badung. “Kita harus fokus pada penanganan masalah sampah, jangan terlalu banyak program. Kalau tidak mendesak lebih baik ditunda,” tegasnya.
Plt. Kadis DLHK Badung, IB Gede Arjana, memaparkan bahwa timbunan sampah harian di Badung mencapai 547,4 ton. Sebanyak 270 ton dibuang ke TPA Suwung, sementara 213,2 ton diolah oleh TPST dan TPS3R.
Saat ini, dari 62 desa/kelurahan, baru 43 memiliki TPS3R dengan kapasitas rata-rata hanya sepertiga dari kebutuhan. PDU Mengwitani juga terbatas, hanya mampu mengolah 12–20 ton per hari, sementara dua dari delapan incinerator dalam perbaikan.
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, AA Gede Agung Dalem, menjelaskan bahwa minimnya anggaran 2026 karena tidak ada belanja modal.
“Pada induk 2026 paling ada pembelian tanah urug senilai Rp6 miliar untuk di TPA Suwung, sisanya hanya untuk kegiatan rutin,” katanya.
Ia menambahkan, belanja modal besar terjadi di 2025 karena rencana pembelian 16 incinerator, namun realisasinya tertunda karena Bupati masih menunggu teknologi yang efektif mengatasi masalah sampah. (Parwata/Balipost)