Polisi menangkap 11 warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang menyamar jadi polisi Wuhan di salah satu rumah kawasan Cilandak, Jakarta, Rabu (30/7/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait kasus 11 warga negara asing (WNA) asal China menyamar seolah-olah polisi di Distrik Wuhan, dipastkan hingga saat ini belum ada pelapor warga negara Indonesia (WNI).

“Belum ada korban dari WNI yang melapor ke Polri atas tindakan penipuan ‘online’ dari ke-11 WNA asal China tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (4/8).

Nicolas mengatakan, sampai saat ini pihaknya juga belum menerima laporan atas dugaan penipuan tersebut.

Baca juga:  PPATK Temukan Aliran Dana Kejahatan Lingkungan ke Parpol

Adapun dua orang WNI yang bekerja di rumah tempat mereka beraksi merupakan asisten rumah tangga (ART) sehingga dipastikan tidak terlibat. “Belum terindikasi adanya keterlibatan dua orang WNI dalam kasus penipuan tersebut karena mereka berdua hanya sebagai ART,” ucapnya.

Hingga kini, 11 WNA itu belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

Kemudian, 11 WNA asal China tersebut telah diserahkan kepada Imigrasi Jakarta Selatan dan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China dan Interpol.

Baca juga:  Gunung Agung Siaga, Polisi Gencar Sosialisasikan Informasi Pengungsian Hingga Pelosok

Sebelumnya, Polisi menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyamaran seolah-olah polisi Distrik Wuhan lewat media daring.

Peristiwa ini terungkap pada Kamis (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB yang berawal dari adanya kecurigaan masyarakat dengan melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti yang telah disita, yakni satu setel pakaian Kepolisian RRC, dokumen berbahasa Mandarin, 27 telepon seluler (ponsel), 10 iPad berbagai tipe dan satu laptop.

Baca juga:  Pungli Jembatan Timbang Berjalan Sejak Dua Tahun

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).

Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Kmb/Balipost)

 

 

BAGIKAN