Kadisdukcapil Buleleng Made Juartawan. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 29 warga di Kabupaten Buleleng, Bali, tercatat telah mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi “Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Perubahan ini merupakan hak yang dijamin oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang mengakui status penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Made Juartawan, membenarkan data tersebut. Ia menjelaskan, proses perubahan ini telah berlangsung sejak tahun 2024.

Baca juga:  Tekan Rabies, Puluhan Anjing di Buleleng Disterilisasi dan Vaksinasi

“Awalnya hanya ada 24 orang yang mengajukan perubahan. Hingga akhir Juli 2025, jumlahnya bertambah menjadi 29 orang,” kata Juartawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/8).

Menariknya, mayoritas dari mereka yang beralih menjadi penghayat kepercayaan adalah perempuan, sebanyak 20 orang. Sisanya, sembilan orang, adalah laki-laki. Para penghayat ini tersebar di empat kecamatan, tanpa membentuk kelompok khusus.

Juartawan menjelaskan, sebarannya terjadi di empat kecamatan, meliputi Kecamatan Buleleng 14 orang, Kecamatan Gerokgak 10 orang, Kecamatan Tejakula 4 orang dan Kecamatan Kubutambahan 1 orang.

Baca juga:  Empat TPS di Buleleng Gelar Pemungutan Suara Ulang

“Kalau kita lihat sebarannya, sebagian besar merupakan warga pendatang atau yang pindah domisili ke Buleleng. Mereka umumnya sudah menganut kepercayaan ini sejak di daerah asal,” ujar Juartawan.

Perubahan data pada kolom agama ini merupakan bagian dari layanan administrasi kependudukan, dan dapat dilakukan di kantor Disdukcapil atau melalui desa/kelurahan setempat.

Untuk mengajukan perubahan, warga perlu menyertakan beberapa dokumen, antara lain, Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 tentang perubahan agama menjadi kepercayaan, Surat keterangan dari organisasi penghayat kepercayaan,Formulir F1.01 (biodata penduduk), Formulir F1.06 (pernyataan perubahan elemen data) dan Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli

Baca juga:  Jalan Longsor di Desa Mayong Dilaporkan ke Provinsi

“Setelah semua persyaratan lengkap dan diverifikasi, warga akan mendapatkan KTP baru dengan status kepercayaan tercantum secara resmi,” jelas Juartawan. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN