Tiga terdakwa menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang perempuan yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban, I Pande Gede Putra Palguna meninggal dunia dan mayatnya dibuang di hutan Pancasari, Selasa (29/7) mulai diadili di PN Denpasar.

Tiga wanita itu adalah terdakwa I Gusti Ayu Leni Yuliastari, Ida Ayu Oka Suryani Mantara dan Intan Oktavia Puspitarini. Berkas perkara dibagi dua, untuk terdakwa Intan Oktavia Puspitarini terpisah tersendiri.

JPU Dewa Anom Rai dihadapkan majelis hakim PN Denpasar, dalam surat dakwaannya menyebutkan, peristiwa itu terjadi 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025 atau selama 2 minggu di rumah kos, Jalan Gunung Soputan, Pemecutan, Denpasar Barat.

Diuraikan bahwa kasus ini diduga dilatarbelakangi utang piutang. Yaitu antara I Gusti Ayu Leni Yuliastari dengan I Pande Gede Putra Palguna (korban). Pada 2019, Pande Palguna meminjam uang kepada Gusti Leni Rp 5,4 miliar. Dan setelah menerima pinjaman secara bertahap, Pande Palguna disebut menghilang dan sulit dihubungi.

Baca juga:  Pasangan WNA Mengemis Diamankan

Pada tahun 2021, Gusti Leni meminta Ida Ayu Oka Suryani Mantara dan Intan Oktavia Puspitarini pembaca tarot agar  mempengaruhi korban Pande Palguna agar datang menemui Gusti Leni.

Pada September 2021, Leni bertemu Pande Palguna di Hotel Cakra Denpasar. Saat itu Pande berjanji akan mengembalikan uang milik Leni.

Namun setelah itu Pande kembali hilang. Pada 13 November 2024, korban bersama seorang perempuan bernama Supiani datang menemui ketiga terdakwa di Hotel City Of Aventus di Jalan Teuku Umar Denpasar untuk membicarakan masalah pengembalian uang milik Leni. Namun saat itu Pande malah mengatakan uangnya sudah habis.

Baca juga:  Anak Yatim Piatu Dianiaya, Rumahnya Hendak Dibakar

Namun kala itu, Pande minta pada Ida Ayu Oka Suryani Mantara dan Intan Oktavia Puspitarini agar diberikan ikut numpang di kamar kosnya di Rumah Kos Ayodya Soputan, Jalan Gunung Soputan. Selama tinggal di sana, korban disebut juga beberapa kali meminjam uang kepada Oka Suryani da Intan Oktavia Puspitarini dengan alasan untuk biaya hidup, termasuk biaya mengugurkan kandungan.

Uang pinjaman itu mencapai Rp 60.000.000. Korban pun disebut-sebut bakalan berjanji mengembalikan.

Namun semua tidak pernah dilaksanakan, sehingga kesabaran para korban memuncak. Lalu menyetrika beberapa bagian tubuh korban hingga menyebabkan luka bakar.

Baca juga:  Lima Obyek Wisata Ikonik di Bali

Senin 27 Januari 2025, Ida Ayu Oka Suryani melihat ponsel korban ada pesan Whatsapp dari Supiani yang isinya juga makian terkait (dugaan) penipuan uang sebesar Rp 4,5 miliar.

Oka Suryani dan Intan semakin marah dan langsung mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan kabel tis.

Penganiayaan terus berlangsung hingga pada 2 Februari 2025, korban tak lagi bergerak dan diketahui sudah meninggal.

Ketiganya sepakat menghilangkan jejak dengan membuang mayat korban. Dengan sewa mobil, mayat korban dibuang di semak-semak di Jln. Denpasar-Singaraja Kilometer 24, Ds. Pancasari, Sukasada, Buleleng. (Miasa/balipost)

BAGIKAN