Sepeda motor NMax milik korban yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Raya Banjarangkan, Klungkung. Pelaku berhasil diamankan di Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Klungkung untuk penanganan kasusnya lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Minggu (27/7) mengatakan kasus pencurian sepeda motor ini awalnya terjadi di Jalan Raya Banjarangkan Perbatasan Kabupaten Klungkung-Gianyar, belum lama ini. Motor ini milik pelapor, I Gede Adi Partayasa (28) asal Dusun Cenigaan Desa Dausa Kecamatan Kintamani, Bangli.

Sebagaimana keterangan pelapor, korban datang dari bekerja sebagai driver gojek, berencana untuk pulang ke rumah ipar di Desa paksebali Kecamatan Dawan, Klungkung. Sesampainya di jalan perbatasan antara Klungkung-Gianyar, dia mengalami sakit kepala (pusing). Korban berniat untuk beristirahat dengan SPM Nmax warna putih DK 2124 QA di parkir di pinggir jalan.

Baca juga:  30 Kilometer Pantai di Jembrana Belum Terbentengi

Namun, masih dalam keadaan kunci nyantol dan dompet serta handphone milik korban tergeletak begitu saja. Kemudian sekira pukul 05.00 WITA, korban terbangun dengan keadaan motor, handphone dan dompet hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 25.500.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

“Tim Opsnal kami dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K. mendatangi TKP melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan pengecekan CCTV. Ditemukan fakta bahwa saat korban tertidur, ada seseorang laki-laki menggunakan jaket hijau dan celana pendek warna hitam mengambil motor, HP dan dompet milik korban,” kata Kasi Humas AKP Agus Widiono.

Baca juga:  Ibunya Nabrak Truk Sampah, Bocah Dua Tahun Tewas

Berdasarkan informasi ini, polisi melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui identitas terduga pelaku lebih lengkap. Tim Opsnal Polres Klungkung dan dibantu oleh Tim Opsnal Polres Jembrana, Sabtu (26/7) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan wilayah tempat tinggal residivis yang berada di seputaran Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Upaya itu membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama Yahya (53) di rumahnya di Jalan Nusa Indah V/110 Anyar Sari, Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setelah di interogasi lebih lanjut, pelaku seorang petani/pekebun ini tak bisa mengelak. Dia akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil 1 Unit SPM Yamaha Nmax warna putih No. Pol : DK 2124 QA, disaat korban tengah tertidur. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

Baca juga:  Polisi Pantau Langsung Rapid Test Anggota KPPS dan Linmas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Biasa, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN