Personel Polresta Denpasar melaksanakan Operasi Patuh Agung di Simpang Jalan Ahmad Yani - Jalan Gatot Subroto, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang berakhirnya pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025, Satlantas Polresta Denpasar terus melakukan razia kendaraan. Razia yang dilakukan mulai 14 hingga 23 Juli telah ditindak 13.443 pelanggar.

Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo, Rabu (23/7) menyampaikan penindakan tersebut rinciannya, yakni ETLE sebanyak 508 pelanggar, tilang manual 504 pelanggar dan 321 teguran.

“Kami mengimbau masyarakat terutama pengendara kendaraan supaya mematuhi aturan berlalu lintas. Ini penting untuk mewujudkan kamseltibcarlantas dan keselamatan kita bersama,” ujarnya.

Sedangkan pada Selasa (22/7) operasi dilakukan di Simpang Jalan Ahmad Yani – Jalan Gatot Subroto, Denpasar dengan sistem hunting terhadap pelanggaran lalu lintas. Sasarannya yakni pelanggaran TNKB atau tanpa plat nopol, knalpot brong, kelengkapan kendaraan, tanpa helm, melawan arus dan pengemudi di bawah umur.

Baca juga:  Antisipasi Krisis Air, Polresta Bantu Sumur Bor ke Subak

Saat pelaksanaan kegiatan ini, petugas menindak 55 pelanggar, terdiri dari 19 tanpa plat nopol, tanpa helm 14, tujuh knalpot brong, lima melawan arus, lima anak dibawah umur, dua menerobos traffic light dan tiga melanggar rambu atau markas jalan. Polisi juga mengamankan 13 SIM, 32 STNK dan 10 sepeda motor.

“Kami juga melaksanakan kegiatan preemtif berupa sosialisasi tata tertib berlalu lintas ke para sopir bus di Terminal Ubung,” tegasnya.

Baca juga:  Jelang Lebaran, Polresta Ungkap Puluhan Kasus Termasuk Perampokan

Para sopir diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, membawa identitas diri yang sah, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan. Pihaknya menekankan agar para sopir bus senantiasa taat terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. Kepatuhan ini dapat meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas yang bisa merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Perlu diketahui, Polda Bali bersama jajarannya melaksanakan Operasi Patuh Agung 2025. Terkait kegiatan ini Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya memerintahkan anggotanya menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas (lalin). Termasuk kendaraan over dimension and over loading (ODOL).

Baca juga:  Pengamanan Nyepi, 686 Polisi Dikerahkan di Buleleng

Operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Bali. Dengan adanya operasi ini diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas). Kegiatan ini dilaksanakan mulai 14 hingga 27 juli 2025. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN