Bupati Jembrana I Nengah Tamba mendatangi SDN 4 Manistutu yang kebobolan maling dan kehilangan 5 unit proyektor. Selain di SDN 4 Manistutu, pencurian juga terjadi di SDN 5 Tukadaya. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Libur sekolah ternyata dimanfaatkan pencuri untuk melakukan aksinya. Kondisi tersebut mendapat atensi dari Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Bupati asal Desa Kaliakah itu mengaku geram dengan aksi pencuri, terlebih yang dicuri alat-alat pembelajaran. Terdapat 2 SD di Jembrana yang kecurian.

“Ini membuat aktivitas belajar mengajar terganggu. Yang paling dirugikan tentu siswa didik, kami minta kalau tertangkap pelaku ditindak hukum tegas,” terang Bupati saat meninjau SD Negeri 4 Manistutu, Kecamatan Melaya yang mengalami kasus pencurian, Kamis (29/6).

Baca juga:  Upacara Peringatan Kemerdekaan RI, Bupati Tamba Ajak Jaga NKRI

Di sekolah dasar negeri ini, sejumlah alat pembelajaran digondol maling. Seperti 5 unit proyektor.

Di depan Kapolsek Melaya AKP I Putu Raka Wiratma dan Kepala SD Negeri 4 Manistutu I Ketut Nandra, Bupati Tamba meminta apabila tertangkap pelaku ditindak hukuman tegas sebagai efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali. “Saya juga memohon kepada Pak Kapolsek dan juga jajanan Polri dalam hal ini Polres Jembrana jika kasus ini terkuak tolong biar saya juga tahu siapa pelakunya,” ucap Tamba.

Baca juga:  KPK OTT Wali Kota Bandung

Menurutnya dampak dari pencurian akan menghambat pendidikan anak-anak di Jembrana. Kasus ini perlu jadi atensi dan kepada pelaku diberi hukuman berat. “Saya geram akan kejadian ini (pencurian di sekolah), karena barang-barang yang dicuri ini adalah untuk proses belajar,” tegasnya.

Sementara Kapolsek Melaya mengatakan berdasarkan laporan polisi pada hari yang sama terjadi pencurian di dua TKP SD Negeri. Selain di SDN 4 Manistutu, aksi pembobolan sekolah juga terjadi di SD Negeri 5 Tukadaya. Di SDN 5 terdapat 2 unit proyektor yang hilang. “Laporan sama pada 27 Juni, kondisi sekolah sepi terkait liburan panjang,” terangnya. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Soal Rumjab Sekda dan Wabup Buleleng, Ini Pandangan Akademisi Hukum Unud
BAGIKAN