I Nyoman Berata saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Nyoman Berata, lelaki kelahiran Tembok, 2 Februari 1976 lalu, tampak pasrah saat dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun dan sembilan bulan di Pengadilan Tipikor Denpasar pekan kemarin. Dalam peradilan, biasanya terdakwa yang dituntut pidana di atas sepuluh tahun, mengajukan pembelaan secara tertulis. Namun kali ini, untuk terdakwa mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis ini, memilih mengajukan permohonan secara lisan pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Gede Novyarta.

Seperti apa lika liku perjalanan korupsi di LPD Desa Adat Ngis, Tembok, Tejakula, Buleleng? Dibawa kemana dana nasabah miliaran rupiah itu?

Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, bahwa terungkapnya kasus 177 kredit fiktif ini manakala nasabah LPD ingin menarik dananya menjelang Hari Raya Galungan tahun 2022 lalu. Namun saat itu nasabah kesulitan menarik uang dengan dalih bahwa kas LPD sedikit. Informasi itu menyebar ke masyarakat adat hingga ramai-ramai ingin menarik uang (rush).

Baca juga:  Jalan Jebol Santi-Batur Ditargetkan Tuntas Sebelum Karya di Pura Ulun Danu Batur

Atas kondisi itu, bendesa adat setempat segera mengambil langkah dengan mendatangi kantor LPD dan didapati tumpukan berkas penarikan tabungan oleh nasabah yang belum dicairkan. Bendesa menanyakan pada pihak LPD dan terdakwa selalu Ketua LPD jujur mengatakan, dana tidak bisa dicairkan karena dana cadangan likuiditas menurun. Kasus ini sampailah ke LPLPD dan diaudit.

Selain itu bendesa melakukan rapat dan ditemukan adanya selisih dana dan diakui oleh Berata sebagai pinjaman pribadi. Selain itu awalnya ditemukan puluhan kredit fiktif atas nama terdakwa dan keluarganya (keluarganya tidak tahu nmanya dipakai) serta atas nama orang lain. Mirisnya pinjaman mencapai angka Rp 12 miliar.

Atas kondisi itu, bendesa kemudian meminta kolektor untuk tidak memungut tabungan harian karena situasi LPD sudah tidak kondusif.

Masih dalam kondisi itu, datang nasabah bernama Sukadasna mendapati rekening korannya dari Rp 3 miliar, yang tersisa hanya Rp 24 juta. Kontan saja nasabah menjadi syok. Bendesa dan tim saat itu pula minta operasional LPD dihentikan sementara alias ditutup.

Baca juga:  Karyawan Vila Curi Kabel untuk Judol

Sedangkan dengan berbagai data sambil melakukan inventarisasi, kasus ini dibawa ke polisi. Dan dari inventarisasi banyak nasabah nengaku dirugikan.
Sedangkan terdakwa menggunakan dana LPD itu diakui untuk kepentingan sendiri. Misalnya buat usaha pencucian kendaraan, buat beli rumah, buat usaha lainnya seperti batu akik dan beli tanah. Namun usahanya gagal. Selain itu, juga banyak digunakan untuk metajen, judi online (judol), dan juga dipakai judi togel.

Uangnya juga diputar, yakni untuk membayar angsuran di sejumlah bank, koperasi, di LPD lain dan juga diputar di LPD Ngis sendiri. Intinya, membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya. Atas kerugian usaha dan kalah berjudi, terdakwa membuat kredit fiktif lalu
menutupi kas bon dan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga atas pinjaman kredit.

Baca juga:  Tujuh Kapal di Sumberkima Disita Kejaksaan

Bahkan terdakwa nekat mencairkan simpanan berjangka (deposito) milik nasabah secara diam-diam. Dalam kurun waktu 2013 hingga 2022 terdakwa telah mencairkan 78 bilyet deposito dengan jumlah keseluruhan Rp.7.035.000.000.

Atas kesalahannya, JPU dari Kejati Bali, kemudian menuntut I Nyoman Berata, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan sembilan bulan, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp.10.441.786.410, dengan ketentuan jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Terdakwa secara lisan mohon ampunan dan minta maaf pada masyarakat, sehingga dia meminta hakim untuk memberikan hukuman yang ringan dan seadil-adilnya. Apalagi, uang LPD juga diakui digunakan untuk berobat. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN