
SINGARAJA, BALIPOST.com – Mantan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Buleleng berinisial GN (42) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,72 gram dan tiga butir ekstasi.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dihubungi Kamis (10/7) menjelaskan bahwa penangkapan GN bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Kalibukbuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan GN yang berada di dalam mobil dan langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan tiga paket sabu dengan total berat bruto 5,72 gram serta tiga butir tablet merah muda berbentuk burung hantu yang diduga ekstasi seberat 1,35 gram.
“Petugas langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat. Korban tidak sempat melakukan perlawanan,” jelasnya AKBP. Widwan.
GN yang diketahui tinggal di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan. Dalam interogasi awal, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ketut yang berasal dari Desa Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. GN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas AKBP Sutadi. (Nyoman Yudha/balipost)