
DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Nangka, Denpasar, persisnya di warung Madura, terdakwa Bastomi Prasetiawan (49) alias Mas Pras, dituntut bersalah.
Oleh JPU Harisdianto Saragih, Selasa (8/7), Mas Pras asal Banyuwangi dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Dia dijerat Pasal 338 KUHP atas pembunuhan I Kadek Parwata.
JPU menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Bastomi Prasetiawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Jaksa tidak melihat adanya alasan pemaaf ataupun membenarkan menurut hukum atas perbuatan terdakwa. Sedangkan dalam kasus senjata tajam, Mas Pras disebut terbukti mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dan tindak pidana melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa kemudian dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Sebelumnya, JPU Harisdianto Saragih dalam surat dakwaanya mengatakan, terdakwa Bastomi Prasetiawan pada Kamis 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 Wita melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam di Warung Auna Jalan Nangka Utara, Desa Tonja, Denpasar Utara.
Awalnya, Mas Pras yang mengendarai sepeda motor Honda Spacy plat DK 6658 UBE melintasi di Jalan Nangka Utara mengarah ke rumah bos terdakwa bernama Agus Dadang Wahyudi di Jalan Antasura, Denpasar.
Namun di tengah jalan dia disalip saksi I Made Darma Wisesa yang juga mengendarai sepeda motor yang menurut terdakwa Mas Pras hampir menyerempet terdakwa. Sehingga terdakwa Pras mengejar Darma Wisesa yang memarkirkan kendaraannya di Warung Auna. Terdakwa juga menabrak serta melakukan kekerasan kepada Darma Wisesa lalu dihentikan oleh Ashuri pemilik Warung Auna Madura dengan mengatakan “dia orang sini, bubar saja”.
Bastomi Prasetiawan meninggalkan korban. Namun karena penasaran, terdakwa kembali ke warung tersebut dan menanyakan ke Ashuri apakah korban tadi (Darma Wisesa) adalah saudaranya. Lalu dijawab pemilik warung “tidak”.
Ketika Mas Pras hendak meninggalkan warung tersebut, terdakwa melihat korban I Kadek Parwata dan Wayan Wawa Anggara datang ke Warung Auna. Mas Pras dengan suara berulang berkata “kamu kenal saya?” kepada Parwata. Terjadilah keributan dan Mas Pras mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kiri terdakwa. Lalu menghajar korban Parwata dengan membabibuta hingga korban tergeletak bersimbah darah. Teman korban sempat menolong korban dan bahkan sempat menendang pelaku, walau akhirnya teman korban juga berusaha ditusuk namun tidak kena. Terdakwa pun berhasil kabur dengan sepeda motornya, ke rumah bosnya.
Sedangkan Wayan Wawa segera melarikan temannya Kadek Parwata yang mengalami luka tusukan dan mengeluarkan darah, kerumah sakit Bakti Rahayu Denpasar.
Namun apes, Kadek Parwata sudah dinyatakan dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUP Prof. DR. I. G. N. G. Ngoerah. (Miasa/Balipost)