Tiga saksi dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Kuta, Selasa (8/7) yang diberikan kesempatan mengajukan eksepsi, memilih tidak mengajukan eksepsi.
Sehingga majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gede Putra Astawa, meminta JPU menghadirkan saksi. Namun jaksa belum siap, sehingga sidang ditunda pekan depan.

Sedangkan terdakwa Ngakan Anom Diana K.N., S.T, Jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, Selasa (8/7), dilanjutkan dengan pemeriksan saksi.

Baca juga:  Terpidana Ganja Sintetis Ajukan PK

JPU mendatang tiga saksi yakni I Gusti Bagus Suryadharma selaku Kepala Bidang Penataan Bagunan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Agus Bayu ASN dan Putu Eva Ismayani pegawai kontrak.
I Gusti Bagus Suryadharma dicerca soal terkait SKA yakni surat keahlian, terkait permohonan PBG.

Saksi sendiri selaku pengawas. Komponen yang dinilai salah satu arsitektur, design dan kekuatan bangunannya. Terkait perumahan, harus sesuai dengan arsitektur atau komponen gambar yang diajukan. Pada kesempatan itu, saksi juga ditanya soal biaya pengurusan izin. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Operasi Prokes Diperluas, Petugas Tindak Ratusan Pelanggar

 

BAGIKAN