Kadis DPMPTSP Buleleng menjalani sidang pada Selasa (7/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kembali digelar dengan terdakwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, Selasa (7/10).

Dalam persidangan itu, terdakwa disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Polisi Diminta Tertibkan Sekelompok Pemuda Nongkrong hingga Larut Malam

Jaksa Nengah Astawa dkk., di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (7/10) yang diketuai Gede Putra Astawa, menilai terdakwa yang menjabat dan menerima pendelegasian wewenang perizinan dari Bupati Buleleng telah memaksa meminta uang pada pengusaha yang mengajukan permohonan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau yang sering disebut rumah subsidi. Nilainya tak tanggung-tanggung yakni Rp 1.599.227.000.

JPU Nengah Astawa kemudian menuntut terdakwa Made Kuta di Pengadilan Tipikor Denpasar untuk dijatuhi pidana atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu Kadis juga dipidana denda sebesar Rp 300 juta, subsidair empat bulan kurungan.

Baca juga:  Tersangka Korupsi Mantan Kadis DPMPTSP Minta Maaf

Sedangkan uang Rp 1 miliar yang dititip terdakwa pada Kejati Bali dirampas karena dinilai sebagai hasil kejahatan terdakwa.

Atas tuntutan itu, terdakwa diberikan kesempatan melakukan pembelaan dalam sidang pekan depan.

Diuraikan dalam beberapa pertimbangan di pengadilan yang disebut sebagai fakta hukum bahwa sejatinya pengurusan KKPR dan PBG itu tidak dipungut biaya oleh pemerintah. Namun oleh terdakwa selaku kadis malah dipaksa meminta uang.

Baca juga:  Diamankan Karena Ngamen, 3 Anak di Bawah Umur Dijemput Keluarganya

Jika tidak mau menyerahkan uang, maka izin KKPR dan BPG tidak akan diterbitkan. Menurut JPU, unsur pemaksaan sudah terpenuhi. Namun demikian, ada beberapa saksi atau pengusaha pengurus izin sempat minta dasar hukum pemintaan Rp 50 juta.

Namun terdakwa tak mau atau tak mampu memberikan. Jaksa menilai permintaan itu hanyalah akal-akalan terdakwa untuk meminta biaya perizinia KKPR dan BPG atas ketidaktahuan atau ketidakpahaman pengurus izin. (Miasa/balipost)

BAGIKAN