Jajaran Bawaslu Tabanan saat menemui Waka Polres Tabanan terkait permohonan data pensiunan Polri per tahun 2019. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Meski tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tabanan 2020 belum dimulai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan sudah gencar melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Salah satu yang disasar yakni data pensiunan TNI dan Polri per tahun 2019. Pasalnya, pensiunan TNI-Polri dikategorikan sebagai pemilih pemula karena dianggap baru menggunakan hak pilihnya.

Kordiv Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Antar-Lembaga (PHL) I Ketut Narta mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan upaya Bawaslu Tabanan untuk melakukan pengecekan data kependudukan yang berpotensi menjadi pemilih dalam pilkada. Sebab, selama ini dalam tahapan data pemilih kerap muncul beragam persoalan.

Baca juga:  Wujudkan Ekosistem Pertanian Berkelanjutan, Bupati Panen Padi Organik di Denplot BPP Mendoyo

“Ini sebagai data pembanding, siapa tahu ada anggota TNI dan Polri yang sudah pensiun malas mengurus KTP. Padahal setelah menjadi warga sipil, mereka masuk kategori pemilih pemula,” terangnya, Senin (30/9).

Kegiatan ini mengacu pada surat dari Bawaslu RI dan Provinsi Bali agar bawaslu di daerah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Data yang sudah didapat akan dikoordinasikan ke Catatan Sipil dan KPU, bahwa ini pemilih tambahan yang bisa dimasukkan dalam DPT Pilkada. Jangan sampai saat penetapan DPT ada temuan segala macam, jadi kami kerja lebih dini meski tahapan belum mulai,” kata Narta.

Baca juga:  Di PKB 2022, Parade Gong Kebyar akan Tampilkan Konsep Baru

Bawaslu juga berencana melakukan koordinasi terkait Santunan Kematian Masyarakat (Santimas). Karena dari monitoring bawaslu, ada masyarakat yang keluarganya sudah meninggal tidak melapor, sehingga data kependudukan belum dicoret. “Kami ingin dapat daftar pemilih potensial. Jangan sampai yang sudah meninggal masuk DP4. Kami akan koordinasikan dengan capil,” ucapnya.

Jika bisa, capil mengeluarkan surat edaran pada perbekel dan kepala wilayah meski tidak melapor. “Jadi, semacam pendataan dari kepala wilayah bahwa jika ada warga meninggal segera dilaporkan, sehingga dicoret data kependudukan. Kalau hanya menunggu pelaporan dari pihak keluarga, tentu lama prosesnya,” pungkasnya. (Dewi Puspawati/balipost)

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Hari Ini, Zona Merah Ini Terbanyak Sumbang Kasus
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *