
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengerukan liar di sejumlah desa Kecamatan Dawan, akhirnya sepakat dihentikan. Kesepakatan ini terjadi, setelah semua pemilik lahan dipanggil dalam rapat bersama di Kantor Satpol PP dan Damkar Klungkung, Kamis (3/7). Rapat bahkan melibatkan unsur aparat penegak hukum (APH), seperti Kapolres Klungkung dan Kasi Intel Kejari Klungkung.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan, rapat itu dipimpin langsung Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra. Selain menghadirkan APH, juga hadir unsur Kodim 1610/Klungkung, Camat Dawan, Perbekel Pesinggahan, Perbekel Gunaksa, Perbekel Paksebali, dan OPD terkait seperti Satpol PP, Dinas PUPRPKP, Dinas PMPTSP dan Dinas LHP.
Dalam rapat, akhirnya diputuskan mulai Kamis (3/7) ini, semua kegiatan pengerukan bukit di Kecamatan Dawan dihentikan. Semua titik galian liar harus ditutup. Penanggung jawab atau pemilik usaha, pada kesempatan itu, juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak melakukan kegiatan pengerukan lagi.
“Semua kegiatan dihentikan mulai hari ini, termasuk pengerukan dengan dalih penataan lahan, karena semua kegiatan tersebut tidak memiliki izin alias ilegal, dan sudah sangat berdampak terhadap lingkungan sekitarnya,” terang Kasatpol PP.
Dalam rapat itu, memang terungkap para pemilik lahan melakukan pengerukan dengan dalih penataan. Tetapi, Suwarbawa menegaskan, semestinya jika penataan, tidak ada material keluar.
Sementara faktanya, hasil pengerukan material justru diangkut truk dan dibawa keluar, hingga membuat permukaan bukit compang-camping. Mereka juga berdalih, jika mengurus izin, tidak tahu harus mengurusnya seperti apa. Padahal, jika melakukan pengerukan seperi itu, seharusnya proses izinnya harus dilakukan di kabupaten dan provinsi.
Setelah terjalin kesepakatan, Suwarbawa mengatakan pengawasan di setiap titik pengerukan liar akan tetap dilakukan. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak desa maupun kecamatan, karena Satpol PP punya petugas di kecamatan. Sehingga tidak ada istilah kucing-kucingan lagi dengan pihak pengusaha atau pemilik lahan.
“Harus disadari oleh pengusaha, bahwa mereka sudah menandatangani surat pernyataan. Kalau melanggar kami tidak segan segan untuk melanjutkan ke ranah hukum,” tegas Kasatpol PP.
Langkah tegas kali ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian, kejaksaan maupun TNI. Sikap kali ini sudah menjadi komitmen bersama, dalam menyikapi suatu polemik di tengah masyarakat, yang melibatkan kelestarian lingkungan. (Bagiarta/Balipost)