Tersangka, SE, diamankan karena mencuri ular Ball Phyton bernilai jutaan rupiah. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi maling tidak hanya menyasar barang-barang berharga, juga binatang peliharaan. Seperti dialami Feryy Agus Andiyanto (31) kehilangan ular jenis ball phyton senilai Rp 3,5 juta di tempat kosnya, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel).

Pelakunya berinisial SE (26) asal Dusun Krajan, Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap pada Selasa (1/7).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian binatang peliharaan ini. “Korban kehilangan satu ekor ular ball phyton kuning pisang, jenis kelamin jantan, umur 2 tahun 6 bulan, berat 1,3 kilogram, dan panjang 120 centimeter. Ular tersebut dicuri bersama kandangnya,” tegas AKP Sukadi, Rabu (2/7).

Baca juga:  Curi HP, Pegawai Toko Diamankan

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya melaksanakan serangkaian penyelidikan. Polisi mendapat informasi jika pelaku tinggal di Jalan Pulau Bungin, Denpasar.

Petugas langsung ke sana dan berhasil menangkap pelaku.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku menjual ular korban. Selanjutnya uang tersebut dipakai beli ular lagi,” ucap Sukadi.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN