Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) dalam konferensi pers penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di Jakarta, Selasa (24/6/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bantuan subsidi upah (BSU) pada tahap I sudah tersalurkan untuk 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6) dari total penerima sebanyak 3.697.836 orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari kantor berita Antara, Selasa (24/6), menjelaskan bahwa proses penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, sementara untuk BSI khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh, dengan nilai subsidi sebesar Rp600 ribu per pekerja. “Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” kata dia.

Baca juga:  Prabowo Dijadwalkan Terima Penghargaan dari Sultan Ibrahim

Ia menyampaikan, untuk penyaluran BSU tahap II, pihaknya sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Yassierli menjelaskan, program BSU merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh. BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan per pekerja atau buruh yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang akan diterima oleh per pekerja per buruh sebesar Rp600 ribu.

Baca juga:  Remisi Natal Hemat Anggaran Negara Hingga Rp8,19 miliar

Adapun persyaratan penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

Syarat selanjutnya yaitu, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

Baca juga:  Pascaloncat Dari Apartemen, Imigrasi Soetta Evakuasi WN Nigeria

BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN