
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar terus memperkuat sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya bagi masyarakat Gianyar yang berminat mengadu nasib ke luar negeri. Langkah strategis ini diwujudkan melalui gelaran sosialisasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan kunci guna memastikan proses penempatan berjalan aman, legal, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini menghadirkan garda terdepan pengelolaan data dan penempatan kerja, mulai dari Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Forum Bursa Kerja Khusus (BKK), para kepala desa (Perbekel), hingga Admin Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SIGAP PMI) Gianyar yang selama ini aktif mengelola data pekerja migran berbasis desa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Gede Suardana, dikonfirmasi Jumat (22/5) menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama dalam menciptakan tata kelola penempatan PMI yang lebih terstruktur, aman, dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan mampu menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya penempatan nonprosedural yang berisiko terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja migran,” ujar Gede Suardana.
Saat sosialisasi pada Kamis (21/5), Sarjono dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, memaparkan secara rinci mengenai mekanisme resmi penempatan PMI.
Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen serta perlindungan menyeluruh yang mencakup tiga tahapan krusial: sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air. Selain itu, Sarjono juga membongkar berbagai modus penempatan ilegal yang kerap menjebak dan merugikan calon PMI.
Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Anak Agung Trisna, menyoroti pentingnya membangun ekosistem migrasi kerja yang aman dan produktif. Menurutnya, sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pemdes, lembaga pelatihan, dan perusahaan penempatan (P3MI) akan menjadi benteng pertahanan utama dalam melindungi warga dari jalur-jalur nonprosedural. (Wirnaya/balipost)










