Rencana penutupan sebanyak 25 gerai retail modern oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) membuat puluhan karyawan retail modern menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Loteng, Rabu (20/5). (BP/Istimewa)

PRAYA, BALIPOST.com – Rencana penutupan sebanyak 25 gerai oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) membuat puluhan karyawan retail modern menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Loteng, Rabu (20/5).

Mereka meminta Pemkab Loteng meninjau ulang kebijakan penutupan gerai retail modern tersebut. Mengingat, banyak karyawan yang terkena dampak dari kebijakan itu.

Sejumlah karyawan mengaku kini tidak bisa bekerja lagi, lantaran gerainya ditutup. Di satu sisi menjadi karyawan retail modern merupakan sumber ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Mulai dari membayar cicilan kredit sepeda motor hingga biaya kuliah bagi keluarganya yang lain.

Baca juga:  Belasan Fasilitas Terdampak Banjir, ASN Pemprov NTB Diliburkan Sehari

Terhadap desakan tersebut, Kepala DPMP2TSP Loteng Dalilah menegaskan, aturan tetap harus dijalankan. Meski demikian, pihaknya akan tetap menampung aspirasi para karyawan retail modern untuk dibahas dan didiskusikan bersama dengan para pihak. Termasuk pihak manajemen retail modern guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang ada.

“Selama belum ada aturan yang memungkinkan kita memberikan izin retail modern untuk operasi kembali, maka retail modern tersebut tetap harus ditutup,” pungkasnya.

Dalilah menegaskan, penutupan 25 retail modern tersebut baru tahap awal.

Masih ada sejumlah retail modern lainnya yang juga akan ditutup di tahap selanjutnya. “Ini baru tahap awal. Masih ada tahapan penertiban selanjutnya,” tegas Dalilah.

Baca juga:  Standar Hidup Layak Bali Meningkat Tajam

Di tahap awal ini penertiban dilakukan terhadap retail modern yang jarak dengan pasar tradisional atau pasar rakyat kurang dari 1 kilometer. Jadi, retail modern yang jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisional semua diminta untuk ditutup.

Jika pemiliknya tidak mau menutup, maka pemerintah daerah yang akan melakulkan penutupan secara paksa. “Di tahap selanjutnya, ada beberapa kriteria lainya yang diterapkan sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Ia menegaskan, langkah tegas pemerintah daerah tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Selain mengatur jarak retail modern dengan pasar rakyat, juga mengatur jarak antar retail modern.

Baca juga:  Dua Napi Rutan Negara Dapat Remisi Langsung Bebas

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan bisa mencegah kian menjamurnya retail modern di daerah ini yang bisa berimplikasi luas bagi pelaku usaha kecil yang ada. “Jadi langkah penutupan ini murni untuk penegakan aturan. Tidak ada kaitanya dengan rencana pembangunan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) atau yang lain,” tegas Dalilah.

“Sebelum perintah penutupan disampaikan, kita sudah melayangkan peringatan terlebih dahulu. Artinya, penutupan ini tidak begitu saja dilakukan,” tandasnya. (kmb/suarantb)

BAGIKAN