Tangkapan layar - Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq ketika memberikan arahan dalam Rakornas Pengelolaan Sampah di Jakarta, Minggu (22/6/2025) (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), pengelolaan sampah di berbagai wilayah Indonesia baru mencapai sekitar 10 persen.

Dalam Rakornas Pengelolaan Sampah di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (22/6), Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS) pengelolaan sampah baru mencapai 39,01 persen dan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) kemudian mendapatkan sanksi paksaan pemerintah agar dilakukan perbaikan.

Baca juga:  Klaster Usaha Binaan BRI "Purun Eco-Straw" Diapresiasi di Sidang Umum PBB

“Namun, dengan diberikan sanksi administrasi pemerintah kami telah menurunkan seluruh jajaran kami untuk berkunjung ke TPA paling tidak di 343 TPA, ternyata hasilnya berbeda dari angka yang disampaikan dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional,” jelasnya.

“Berdasarkan verifikasi yang kita lakukan di seluruh TPA di Tanah Air ternyata capaian (pengelolaan) sampah kita baru mencapai 9 sampai 10 persen,” tambah Hanif.

Angka itu didapat dari keberadaan dan kapasitas fasilitas pemulihan/daur ulang material atau recovery facility di masing-masing TPA yang dikelola pemerintah daerah dan seberapa besar optimalisasi penggunaannya.

Baca juga:  BPP HIPMI Optimis Indonesia Tidak Terdampak Krisis Global Tahun 2023

Terkait hal itu, dia menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang menghadiri Rakornas Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan sebagai di sela-sela Hari Lingkungan Hidup 2025 Expo dan Forum tersebut.

Rapat koordinasi itu dilakukan agar Indonesia dapat mencapai 100 persen pengelolaan sampah pada 2029, sesuai dengan yang ditargetkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Berdasarkan data KLH/BPLH, rantai penanganan sampah Indonesia rata-rata masih menggunakan layanan linier yaitu kumpul-angkut buang. TPA sampah secara nasional diproyeksikan akan mencapai maksimal atau melebihi kapasitas pada 2030 jika tidak ada upaya maksimal untuk memastikan pengelolaan. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Kemenkeu Kaji Rincian Barang dan Jasa Premium PPN 12 Persen
BAGIKAN