
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaku kasus penembakan di Munggu, Mengwi, tersangka Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23) merupakan warga negara Australia menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Badung.
Terkait kasus ini, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan motifnya belum diungkapkan karena masih pendalaman dan pengembangan.
Perlu diketahui Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Rabu (18/6) menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951. “Perkembangan terkait kasus penembakan hingga tanggal 18 Juni 2025, betul bawah penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Sudah ditemukan beberapa kendaraan baik milik korban maupun digunakan oleh pelaku,” tegasnya.
Menurutnya terungkapnya kasus ini berkat kerja sama Polda Bali dan Polres Badung dengan Bareskrim Polri, Imigrasi, Hubinter dan Interpol negara terkait. Atas kerja sama tersebut pelaku bisa di-tracing.
“Tadi malam (Selasa) diamankan pukul 19.00 WITA, 21.00 WITA, dan 00.00 WITA. Sekarang dalam pendalaman pemeriksaan dan pengembangan. Ketiga pelaku merupakan warga negara Australia,” ucap Irjen Daniel.
Setelah mengeksekusi korban, para pelaku kabur naik mobil mewah DK 1537 ABB. Selanjutnya mereka meninggalkan mobil tersebut di wilayah Tabanan dan melanjutkan perjalanan darat naik mobil DK 1339 FBL menuju Surabaya lewat jalur darat. Para pelaku kabur keluar negeri lewat Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. (Kerta Negara/balipost)