Terdakwa saat digiring keluar sidang PN Denpasar, usai jalani sidang tuntutan. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terdakwa Oki Bagus Hariyanto (28), pria asal Banyuwangi, pemilik 49 paket sabu dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Terdakwa Oki dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Pande Putu Vida Satisva Swari, dalam surat tuntutannya menyebut, perbuatan terdakwa Oki Bagus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yaitu tanpa hak menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi llima gram.

Baca juga:  Kunjungan Wisatawan Meningkat, Pariwisata Dituntut Kian Berkualitas

Selain dituntut delapan tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa terlibat 49 paket plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan yaitu brutto 122,95 gram atau netto 113,64 gram.

Terdakwa Oki dibekuk 10 Desember 2024 di Jalan Gatot Subroto Barat, Kerobokan Kaja, oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung. “Atas tuntutan itu, kami akan ajukan pledoi pekan depan,” ucap kuasa hukum terdakwa, Mohammad Lukman Hakim, Rabu (21/5). (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Dugaan Penganiayaan Kader PDIP, Joko Santoso Disanksi Pemecatan
BAGIKAN