
SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Buleleng melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan daya angkut. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung program nasional menuju Zero Over Dimensi dan Overload (ODOL).
Pelaksanaan patroli dan penindakan tegas itu dilakukan pada Sabtu (17/5), di Kawasan Jalan Ahmad Yani, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini menggandang Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dan dinas terkait dalam penindakan.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin dikonfirmasi, Minggu (18/5), mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap kebijakan nasional dan juga sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan. Disamping itu,juga merupakan bagian dari upaya preventif guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kendaraan over dimensi dan overload bukan hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan yang pada akhirnya merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, dua unit kendaraan ditemukan melanggar aturan ODOL. Keduanya langsung dikenai sanksi berupa tilang sesuai peraturan yang berlaku. Tak hanya penindakan, para pengemudi juga diberikan edukasi terkait pentingnya mematuhi batas muatan dan spesifikasi kendaraan.
Patroli kali ini melibatkan delapan personel kepolisian dan dua petugas dari Dishub. Pemeriksaan dilakukan secara selektif, persuasif, dan humanis terhadap setiap kendaraan angkutan barang yang melintas.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh pengusaha transportasi mulai memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan kendaraan mereka,” tambah AKP Bachtiar. (Yudha/Balipost)