Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana menggencarkan penertiban kendaraan barang yang melanggar overdimention over load (ODOL). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana menggencarkan penertiban kendaraan barang yang melanggar overdimention over load (ODOL). Pasalnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, penindakan akan berlaku efektif mulai Juli 2025.

Kanit Regident Satlantas Polresta Jembrana Iptu I Wayan Dharma Yuda, Selasa (10/6) mengatakan penertiban ODOL ini menjadi komitmen serius dalam upaya ketertiban jalan umum. “Kendaraan barang ODOL ini sangat berdampak bagi pengguna jalan lain ketika melintas di jalan khususnya jalan Denpasar-Gilimanuk. Risiko kecelakaan, terguling dan lain-lain,” ujar Dharma Yuda seizin Kasat Lantas Iptu Aldri Setiawan.

Baca juga:  Titik Darah Penghabisan Mempertahankan Kemerdekaan

Sebelum penindakan yang dijadwalkan pada Juli, dilakukan sosialisasi dan imbauan untuk kendaraan barang hingga 30 Juni 2025. Upaya sosialisasi dan imbauan menyasar Pelabuhan maupun di jalan Denpasar-Gilimanuk.

“Sejauh ini sudah 72 kendaraan barang kita sasar iimbauan, kami sampaikan konsekuensinya atau penindakan ketika melanggar,” tambahnya.

Sosialisasi juga menyasar perusahaan maupun perusahaan milik pemerintah yang menggunakan kendaraan barang. Termasuk juga usaha karoseri kendaraan untuk mematuhi aturan batas variasi dimensi kendaraan.

Baca juga:  Polsek Blahbatuh Ringkus Dua Tersangka Curanmor

Jalan Denpasar-Gilimanuk yang didominasi kendaraan barang saat hari normal rawan dengan kecelakaan yang melibatkan truk maupun kendaraan barang. Khususnya yang overload, sering terjadi insiden kecelakaan tunggal truk tidak kuat tanjakan hingga terguling. Kondisi tersebut mengakibatkan kemacetan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN