Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) kini dalam tahap kajian akademis yang dilakukan oleh Universitas Panji Sakti.

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack memastikan syarat driver pariwisata harus ber-KTP Bali dimasukkan dalam Ranperda ASK tersebut.

Di samping juga mencantumkan 6 poin tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali

“Saya akan cantumkan enam poin itu, soal kemudian nanti terjadi evaluasi oleh Kemendagri itu urusan belakang, termasuk yang ber-KTP Bali kami cantumkan, kami janji cantumkan,” ujar Dewa Jack saat ditemui seusai Konferensi Pers, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Senin (12/5).

Baca juga:  Gerah Didemo Soal Teluk Benoa, Ini Pernyataan Ketua DPRD Bali

Dewa Jack mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Universitas Panji Sakti untuk kemudian menentukan siapa yang menjadi ketua pansusnya. Politisi PDI Perjuangan ini memastikan bahwa 1 Juni 2025, Ranperda tersebut akan mulai dibahas.

“Juni tanggal 1 saya yakini semuanya akan mulai rapat-rapat berjalan dan termasuk menghadirkan driver-driver yang memberikan enam poin yang memberikan tuntutan kepada kami dalam proses rapat dengar pendapat,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Bali mengisyaratkan bahwa syarat kepemilikan KTP Bali bagi pengemudi ASK tidak akan dimasukkan dalam Ranperda ASK.

Baca juga:  Penggabungan Diskop dan Disdagperin

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa mengatakan penggunaan KTP sebagai persyaratan tidak dapat diterapkan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan nasional.

“Ini menurut saya dulu, untuk KTP itu saya kira kita akan mematuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Itu baru dari kami, itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jangan keluar dari ketentuan perundang-undangan,” ujar Suyasa, Rabu (19/3).

Terkait Penerapan plat DK, Suyasa mengatakan kemungkinan akan dijalankan karena sangat penting. Namun, yang agak krusial yaitu penerapan KTP Bali sebab masih mengikuti aturan nasional.

Meski demikian, Suyasa menegaskan pembahasan Ranperda tersebut masih akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak.

Baca juga:  Perajin Ukir Pintu Gebyog Makin Langka

Seperti diketahui, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengajukan 6 tuntutan kepada DPRD Bali.

Pertama, agar dilakukan pembatasan kuota mobil taxi online di Bali. Kedua, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor – vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor.

Ketiga, membuat standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus.

Keempat, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali.

Kelima, mewajibkan mobil pariwisata ber-nopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan.

Dan keenam, melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN