Belasan remaja terlibat kasus 4C pada April 2025. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo merilis hasil pengungkapan kasus curat, curanmor, curas dan cusa (4C) selama April 2025. Polisi berhasil menangkap 64 orang, termasuk 13 remaja belasan tahun. Pelaku remaja tersebut terlibat kasus 4C.

“Untuk motifnya ada beberapa pelaku pengguna narkoba dan rata-rata faktor ekonomi,” tegas Kompol Laorens, Senin (5/5).

Menurut Kompol Laorens, penangkapan paling banyak pelakunya yaitu kasus curat dan cusa masing-masing 19 orang. Sementara curanmor sebanyak 15 orang. Penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar dan polsek jajaran.

Baca juga:  Terindikasi Lakukan Penyambungan Ilegal Rugikan PDAM Badung, IWM Ditahan Kejaksaan

Rincian para remaja yang ditangkap, yakni untuk pelaku kasus curat berinisal Ch (15), Dv (14), MSDA (15), KAPK (14), serta KAJA (15).

Untuk kasus curas, pelakunya berinisal WPI (15), HDOJ (19), DGAS (16), GS (16), DCY (15), RWXT (16) asal Sumatera Utara, SAP (16) dan KKI (15).

Sedangkan kasus cusa, pelakunya yakni ASW (19) dan PAPKD (15). “Untuk jenis kelamin para pelaku, perempuan empat orang dan laki-laki 47 orang,” ungkapnya.

Baca juga:  Dari Ular Piton Masuk Rumah hingga Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Untuk para pelaku 4C yang ditangkap tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Mantan Kasatreskrim Polres Badung ini menegaskan komitmen menekan kasus 4C tersebut dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelakunya.

Menurut Laorens, kasus teranyar yang diungkap yakni pembobolan ATM di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sasarannya nasabah bank yang hendak menarik uang di ATM dan modusnya sangat sederhana menggunakan tusuk gigi.

Baca juga:  Langgar HAM, Negara Harusnya Melarang Pelabelan Kelompok Tertentu

Hal ini dilakukan komplotan Bobol ATM, Beranhar Abdullah (51) asal Bogor, Jawa Barat dan Muhamad Rizky (36) asal Batam, Kepulauan Riau yang ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar, beberapa waktu lalu. Dari aksinya tersebut pelaku berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN