BPKAD -Plt. Kepala BPKAD Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama. (BP/Ist)

GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus berupaya mengoptimalkan potensi penerimaan daerah melalui Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Upaya optimalisasi tersebut mencakup peningkatan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak, penerapan sistem digitalisasi pelaporan dan pembayaran pajak, serta sosialisasi intensif kepada pelaku usaha di sektor perhotelan dan kuliner.

Dengan pendekatan ini, BPKAD terus menggali potensi pajak secara lebih maksimal, meningkatkan transparansi, serta memperkuat basis data perpajakan daerah. Terbukti, pendapatan daerah khususnya di bidang pajak terealisasi melampaui dari target yang ditetapkan sejak 2023 akhir, bahkan lonjakan Pajak Daerah sangat signifikan, jumlah Wajib Pajak (WP) meningkat tiga kali lipat dari sebelumnya 3,876 kini jumlahnya sudah 9,911 hampir 10.000.

“Pendapatan pajak perbulan ini sudah menyentuh angka 420 Miliar lebih, sesuai dengan target yang sudah kita tetapkan dan on track berkala,” kata Plt. Kepala BPKAD Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Rabu (30/4).

Baca juga:  Banyak Galian C Belum Kantongi Izin, PAD Karangasem Tergerus

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran seluruh pegawai untuk mengupdate jumlah wajib pajak. Bahkan, saat ini Pemkab Gianyar sudah membentuk tim dengan Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas PU, Dinas Pariwisata dalam menertibkan hotel restoran atau tempat hiburan yang belum memiliki NPWPD atau tidak terdaftar sebagai wajib pajak.

“Jadi menurut kami usaha dalam meningkatkan jumlah wajib pajak sudah sangat maksimal dan sudah dibuktikan dengan lompatan capaian pajak daerah kita dari 500 miliar mencapai 1,36 triliun tertinggi kedua se-Bali dan sempat Pak Bupati mendapat penghargaan dari detik.com terkait dengan capaian tersebut,” lanjutnya.

Gusti Bagus Adi Widhya Utama menambahkan, apabila memang dirasa masih ada potensi, dirinya berharap siapapun itu, mulai masyarakat Gianyar, pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar, anggota DPRD Gianyar, ikut memberikan informasi jika ada wajib pajak yang belum memilki NPWPD atau belum membayar pajak, bisa disampaikan melalui SP4N Lapor (lapor.go.id).

Baca juga:  PAD Didominasi PKB dan BBNKB, Pemprov Diingatkan Potensi Penurunan Pemasukan

Disisi lain terkait ketaatan pelaporan pajak, setiap bulannya Inspektorat dan BPKAD Gianyar terus melakukan audit kepada wajib pajak. “Dari 2 tahun terakhir dari hasil audit, khususnya di sektor restoran dan pajak hiburan, ketaatan Wajib Pajak kami rata-ratakan baru sebesar 25%,” ujarnya.

Sehingga apabila hal ini bisa kita atasi, dan wajib pajak bisa melaporkan dan membayar pajaknya secara benar dan jujur, maka ada potensi peningkatan 3-4 kali lipat jika semua Wajib Pajak melaporkan pajaknya dengan benar. Hal ini juga sebagai bentuk edukasi masyarakat pelaku usaha, kalau uang pajak daerah adalah uang titipan dari masyarakat yang berbelanja ke restoran, ke hotel, maupun ke tempat wisata lainnya yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah.

Jika tidak disetorkan, sesuai UU 1 Tahun 2022 itu merupakan penggelapan, bisa dikenakan pidana, masuk juga dalam ranah korupsi, karena itu uang masyarakat yang harusnya diserahkan ke pemerintah dan dikembalikan kepada masyarakat melalui program-program yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Baca juga:  Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kuota BBM Bersubsidi Ditambah

Mengingat ketaatan saat ini masih di angka 25% dari hasil audit yang dilakukan, Pemkab Gianyar akan membuat sebuah sistem seperti misal POS ataupun sistem yang bisa menangkap hasil Print Nota ber-QR Code, dan nanti kedepan QR ini akan diisikan nomor undian untuk hadiah kepada masyarkat yang berbelanja, serta kepada WP juga akan diberikan insentif atas pelaporan pajaknya.

“Kami harap nanti DPRD juga bisa membantu bersama sama menetapkan sebuah regulasi nantinya semisalkan jika masyarakat tidak mendapatkan struk atau nota yang berisikan QR dari pemda maka boleh makan, menginap atau berwisata tidak bayar di Gianyar,” tutup birokrat yang akrab disapa Ngurah Bem. (Adv/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *