Logo Bank Indonesia (BI). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat BI pada Senin (16/12) malam, akhrinya Bank Indonesia (BI) angkat bicara.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa membenarkan adanya penggeledahan tim penyidik KPK tersebut.

Baca juga:  Bank Indonesia Optimis Kredit Perbankan Tumbuh 10 -12 Persen

“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” katanya, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (17/12).

Dia menyampaikan, BI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menambahkan bahwa BI akan bersikap kooperatif dengan KPK.

Baca juga:  Terus Tambah Kasus Positif COVID-19, Ini Peringkat Indonesia di Dunia

“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” terangnya.

Adapun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor BI pada Senin malam. “Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga:  Kapolres Tabanan Cek Ketersediaan Migor, Satu Konsumen Diamankan Saat Beli Migor Curah

Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa informasi soal kegiatan penggeledahan tersebut sedang disusun untuk segera dipublikasikan. “Rilis resminya sedang disiapkan,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN