Yoseph Nomleni (24) asal NTT diciduk terkait penggelapan sepeda motor milik majikannya. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Viral postingan di media sosial (medsos) kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan Yoseph Nomleni (24) asal NTT. Menindaklanjuti postingan tersebut dan laporan korban, Robin Chandra (37), anggota Polsek Kuta mengamankan pelaku di Kuta, Badung, Kamis (28/3) malam.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Sabtu (30/3) menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/3) pukul 16.30 WITA di laundry, Jalan Tamansari, Kelan, Badung. Awalnya pelaku yang merupakan karyawan korban pinjam dengan alasan mau menengok pacarnya yang tinggal di wilayah Denpasar Barat.

Baca juga:  Jelang Nataru, Warga Kembali Diperingatkan Taat Prokes

Namun setelah ditunggu selama sehari pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Saat dihubungi HP-nya tidak aktif. “Anggota kami dari Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan patroli dan dilihat pelaku berada di Jalan Setia Budi, Kuta,” ujarnya.

Kanitreskrim Iptu Anghi Wahyu Romadhoni bersama anggotanya melakukan pengecekan identitas ternyata benar itu pelaku yang dicari. Selanjutnya pelaku diamankan termasuk barang bukti sepeda motor DK 8186 BI yang parkir di tempat cuci mobil. “(pelaku) Sudah diamankan di Mako Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Agus. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bentrok Warga NTT, 3 Orang Diamankan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *