Residivis kasus pencurian, Junaedi kini ditahan di Polsek Denut. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua kali ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan tidak membuat Junaedi (53), kapok. Tersangka Junaedi asal NTB ini menyatroni di sebuah toko, Jalan Bung Tomo VI, Denpasar Utara (Denut), Rabu (24/5).

Pelaku mencuri tas milik pemilik toko, Ana Bangu Kahi (37) tertidur. “Pelaku sudah dua kali divonis kasus pencurian. Kesehariannya, pelaku kerja jadi buruh bangunan,” kata Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos, Senin (29/5).

Baca juga:  Seorang Dokter di RSUP Sanglah Positif COVID-19, Ini Riwayat Tertularnya

Kronologisnya, menurut Iptu Carlos didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, awalnya korban di toko dan sempat rebahan akhirnya tertidur. Saat korban bangun ternyata tasnya berisi kalung, cincin emas, uang tunai Rp 2,5 juta, KTP, SIM dan STNK, raib. Akibat kejadian itu korban mengalami Kerugian Rp 6 juta. Selanjutnya korban membuka rekaman CCTV dan terlihat pelaku mengambil tas tersebut. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denut.

Baca juga:  Batal Terima RJ, Kasus Siswi Pencuri Sesari Diselesaikan Secara Diversi

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denit dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian di areal Pasar Pidada, Denpasar. Pada Kami (25/5) pukul 12.00 Wita pelaku berhasil ditangkap.
Saat diperiksa pelaku mengaku awalnya hendak belanja dan melihat korban tidur.

elanjutnya pelaku mengambil tas milik korban. Saat melintas di semak-sema, Jalan Bung Tomo IC, pelaku buka tas itu lalu mengambil uag dan perhiasan emas milik korban. Selanjutnya perhiasan emas curian itu dijual ke seseorang pinggir jalan dan uangnya dipakai biaya kehidupan sehari-hari.

Baca juga:  Ini, Pengakuan Pembobolan Laundry Milik Keluarga Pasien COVID-19 Meninggal

“Saat pelaku ditangkap, diamankan sisa uang Rp 2 juta. Saat diperiksa pelaku mengaku belum pernah melakukan tindak pidana. Namun setelah anggota kami melakukan pengecakan ternyata pelaku merupakan residivis ditangkap di Polsek Densel terakhir pada Oktober 2021 divonis 8 bulan kasus pencurian,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *