Dominggus Umbu Reku Nanga ditahan di Polsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pernah dua kali masuk penjara terkait kasus curanmor dan pencurian peralatan tukang di wilayah Denpasar serta Badung tidak membuat Dominggus Umbu Reku Nanga (37) kapok. Pada Sabtu (6/5), Dominggus Digerebek oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara (Denut) di kamar kosnya, Jalan Gunung Guntur, Denpasar Barat terkait kasus pencurian HP di Jl. Gunung Fujiyama, Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Selasa (9/5) menjelaskan, Harry Poernomo (52) sebagai korban sedang belanja di TKP dan makan, Minggu (2/2) pukul 03.00 WITA. Korban sempat main HP sambil di-charger dan akhirnya ketiduran.

Baca juga:  Dari Seluruh Kabupaten/Kota di Bali Masuk Zona Ini hingga Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Sudah Lampaui 11 Ribu Orang

Setelah bangun ternyata HP tersebut hilang dan korban langsung lapor ke Polsek Denut. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan.

Akhirnya polisi mendapatkan informasi tempat kos pelakunya di sekitar Jalan Gunung Guntur, Denpasar Barat. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Polsek. “Setelah bebas dari penjara, pelaku kerja sebagai buruh proyek. HP hasil curian itu dijual ke buruh proyek,” ujarnya.

Baca juga:  Belasan Hewan di TNBB Mati Ditembak, Kabalai Sebut Perburuan Terbesar dalam Satu Dekade

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu pelaku juga mencuri HP di tempat kos, Banjar Semer, Kuta Utara. Pelaku mengakui dua kali ditahan di lapas dalam kasus pencurian motor di wilayah Denpasar dan peralatan tukang bangunan di Mengwi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN