Ngurah Gede Maharjana. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem mulai membuka pengajuan bakal calon (balon) anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 sejak Senin (1/5). Sebelum pendaftaran balon DPRD, lebih dulu masing-masing partai harus melakukan aktivasi aplikasi Silon (sistem aplikasi pencalonan).

Ketua KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana, menjelaskan, digunakannya aplikasi Silon dalam proses ini bisa mempermudah peserta (Parpol atau perorangan DPD), karena proses bisa menjadi transparan. Pasalnya, sebelum pembukaan pendaftaran Bacaleg ini, telah dilaksanakan sebelumnya pengumuman akan pengajuan tersebut. “Setelah proses pengajuan berakhir, dilanjutkan esok harinya Verifikasi Administrasi persyaratan Calon DPR, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota,” katanya.

Baca juga:  Operator Pastikan Kesiapan Jaringan saat Pesta Demokrasi Berlangsung

Ditambahkan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Karangasem, Putu Deasy Natalia, Selasa (3/5) proses pengajuan sampai dengan 14 Mei 2024. “Partai sebelum mendaftar harus melakukan aktivasi akun Silon lebih dahulu. Karena akun Silon ini didaftarkan di KPU RI oleh DPP, sementara di kabupaten partai hanya melakukan aktivasi yang dilakukan melalui akun Silon KPU Kabupaten. Karena verifikasi di Silon merupakan syarat dasar untuk mendaftar bakal calon nantinya,” ujarnya.

Baca juga:  Kinerja KONI Dikeluhkan, Dewan Rencanakan Pemanggilan

Deasy mengatakan, kalau sampai saat ini baru tercatat ada empat partai atau sekitar 20 persennya yang melakukan aktivasi Silon ini dari 18 jumlah partai resmi yang ada di Kabupaten Karangasem. “Untuk pendaftaran atau pengajuan bakal calon akan dilakukan melalui Silon. Dan hingga saat ini belum ada yang konfirmasi kapan akan melakukan pendaftaran tersebut,” kata Deasy.

Dia menjelaskan, bila dalam proses ini ada kendala, pihaknya telah menyiapkan petugas yaitu di meja Helpdesk Pencalonan. Jadi, bagi partai yang masih bingung, bisa melakukan konsultasi di Helpdesk. “Kita siagakan petugas setiap hari untuk hal ini,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  5 Parpol Setor Berkas Bacaleg ke KPU Denpasar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *