Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan), Sabtu (25/11/2023). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menegaskan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak maju di Pilkada 2024. Dikatakannya, langkah tersebut diambil terlepas hasil konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum RI dan DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (26/8).

“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, saya tahu persis bahwa Kaesang sangat taat konstitusi,” kata Raja Juli, Sabtu (24/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  “BRI Peduli Ini Sekolahku”, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan Indonesia

Ia mengutarakan sejak awal Kaesang tidak berminat maju di Pilkada 2024. Menurut dia, Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis, dan mengurus keluarga, terutama menunggu kelahiran anak pertama dan menemani istrinya yang sedang kuliah di Amerika Serikat.

“Namun, membaca keputusan Mahkamah Agung soal usia kandidat, internal PSI mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujarnya.

Baca juga:  KPPS di Badung Mulai Jalani Rapid Test, Ini Kebijakannya Jika Positif COVID-19

Terlebih, kata dia, terdapat komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengerucut kepada pencalonan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Kaesang belum seratus persen memutuskan untuk maju di Pilkada 2024.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya mengetahui salah seorang Ketua DPP PSI memerintahkan seorang staf administrasi untuk membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada.

Baca juga:  Jelang Pernikahan Kaesang-Erina, Polisi Perkuat Pengamanan

“Pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN