Zainal Tayeb. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Zainal Tayeb minta dibebaskan dari segala tuntutan JPU dan minta dipulihkan nama baiknya. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Mila Tayeb Sedana, dkk., saat menyampaikan pledoinya, Senin (22/11) pasca terdakwa dituntut tiga tahum penjara.

Yang menarik, dalam pledoi terdakwa, majelis hakim disebut kurang proaktif dalam menggali kebenaran perkara ini, termasuk tidak dikabulkannya sidang pemeriksaan di tempat, dan tidak digalinya ikhwal keluarnya akta No. 33, yang disebut sebagai obyek perkara atas dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Begitu juga tidak diterimanya tawaran ukur ulang, sehingga luasan obyek sesuai akta bisa diketahui secara gamblang. Pihak Zainal juga menyinggung soal laporan keuangan dan keuntungan saat mengajukan pledoinya.

Dalam pembelaanya, Mila Tayeb di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa juga menyampaikan soal sembilan sertifikat dan Zainal memiliki 17.012 m2 tanah, namun yang dikerjasamakan dengan Hedar Giacomo Boy Syam seluas 13.700 m2. Kata Mila, pada 2012 Zainal menyerahkan sembilan sertifikat induk dan dipercayakan pada Hedar untuk penggabungan dan pemecahan sesuai kebutuhan pembangunan proyek.

Baca juga:  Kapolri Minta Masyarakat Awasi Pengungkapan Tewasnya Brigadir Yosua

Pada 13 September 2017, kata Mila dalam pledoinya, Hedar Giacomo ke rumah Zainal membicarakan kerjasama dan disepakati yang dikerjasamakan 13.700 m2 di Cemagi, Badung. Staff di Mirah Bali Kontruksi, Yuri Pranatomo (diputus bebas di PN Denpasar) diminta membuat draf perjanjian kerjasama di notaris. “Saat itu disepakati secara lisan untuk mengadakan kerjasama pada sembilan sertifikat induk dengan luasan 13.700 m2. Luasan itu berasal dari luasan total sembilan sertifikat induk dan disepakati oleh Hedar,” ucap Mila.

Draf itu kemudian dibawa ke notaris BF Harry Prastawa, yang kemudian terbit akta 33. Namun dalam perjalanan, Hedar melihat ada kekurangan tanah, karena dalam draf perjanjian delapan sertifikat yang kemudian oleh Hedar disebut luasnya bukan 13.700 m2, melainkan hanya 8.892 m2.

Baca juga:  Tata Kelola Keuangan, Pemerintah Desa Harus Kedepankan Akuntabilitas

Menurut Mila, perbedaan itu hanya kurang memasukan data karena pada saat penandatanganan akta 33, sembilan sertifikat induk dalam proses penggabungan dan pemecahan, sehingga tidak semua turunan dari sembilan sertifikat induk itu bisa dimasukan ke dalam akta 33. Namun perjanjian dalam akta 33 itu tetap ditandatangani, karena kata Mila, Zainal dan Hedar sudah bekerjasama sejak 2012. “Faktanya, luasan tanah yang telah dibangun dan dijual ke pihak ketiga luasan tanahnya 13.700 m2,” ucap Mila dalam pledoinya sembari mengatakan Hedar pernah menjual tanah Zainal Tayeb yang tidak masuk dalam akta 33.

Kuasa hukum Zainal dalam persidangn itu juga mengungkapkan bagaimana Zainal tidak pernah diberikan laporan keuangan, memberikan keuntungan hasil penjualan Ombak Luxury, serta penjualan tanah ke Edward. “Alih-alih memberikan laporan keuangan dan memberikan keuntungan, Pak Zainal malah dilaporkan ke polisi,” kata Mila di depan hakim PN Denpasar.

Menyikapi tuntutan tiga tahun penjara, kuasa hukum Zainal Tayeb menilai bahwa JPU hanya fokus pada keterangan pelapor (Hedar) dan tidak melihat kronologis munculnya akta 33 yang telah diungkap dalam persidangan. JPU juga dinilai tidak melihat bahwa pelapor tidak membeli tanah Zainal Tayeb dan tidak memiliki akta jual beli maupun perjanjian jual beli. JPU dituding tidak mencari tahu soal kronologis, tempos, dan fakta-fakta yang terjadi dalam hubungan hukum dan hubungan bisnis antara pelapor dan terdakwa. Padahal kerjasama itu, kata Mila, sudah berjalan sejak 2012. “Untuk membuat titik terang, mestinya JPU melakukan ukur ulang untuk memastikan luasannya. Sebaliknya JPU hanya fokus soal kerugian yang dialami pelapor,” ucap Mila.

Baca juga:  Tiga Warga Binaan Lapas Singaraja Dapat SK Asimilasi

Karena kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik itu tidak terbukti, kata Mila, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan terdakwa Zainal Tayeb dari segala tuntutan jaksa, dan memulihkan nama baiknya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *