Dua pelaku pencurian di minimarket digiring saat gelar kasus, Jumat (9/7). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Polresta Denpasar masih mengembangkan aksi tersangka Dimas Wahyu Ramadhan (20) dan Putu Sudiarta alias Leong (30), pembobol minimaret di simpang Jalan Gatot Subroto Timur-Noja, Denpasar Timur (Dentim). Ternyata mereka beraksi di sejumlah TKP di wilayah Denpasar dan Kuta,  kulkas pun mereka curi.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi,  Sabtu (10/7) menyampaikan,  hasil pengembangan dilakukan Tim Resmob dipimpin Plh. Kanit I Iptu Nengah Seven Sampeyana, SH, MH,  komplotan maling ini juga beraksi  di 7 TKP lain. Yaitu barber shop, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara dan barang-barang yang diambil berupa satu buah kulkas, satu unit sepeda gayung, dan uang Rp 150.000.

Baca juga:  Mahasiswa Belum Terlihat di Depan Gedung DPR RI

Sedangkan di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, mereka mengambil satu sebuah tablet dan lima buah tabung gas elpiji 3 kilogram. Saat beraksi di Jalan Sunset Road, Kuta, mereka mendapat uang Rp 500 ribu.

Komplotan garong yang juga residivis ini juga beraksi di Jalan Tukad Pakerisan dan mengambil satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram. Sementara di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, mereka mendapat satu buah tabung gas elpiji 3 kilogran. “Mereka juga beraksi di Jalan Pulau Kawe dan wilayah Kepaon, Denpasar Selatan. Di dua TKP tersebut pelaku mendapat tiga tabung gas elpiji 3 kilogram,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Ajukan Penerbangan Reguler di Bandara Ngurah Rai hingga Mobil Seruduk 3 Motor Parkir

Dari pengembangan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah sepeda gayung, satu buah kulkas dan dua buah tabung gas elpiji.

Seperti diberitakan, pintu kaca minimarket di simpang Jalan Gatot Subroto Timur-Noja, Denpasar Timur (Dentim) dipecahkan komplotan maling dan sejumlah barang dibawa kabur, Kamis (8/7). Kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku, Dimas Wahyu Ramadhan (20) dan Putu Sudiarta alias Leong (30). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Diperintah Willy Ambil Sabu di Ubud, Residivis Dituntut 9 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *