Suasana di Bandara Ngurah Rai, Bali, di tengah pandemi COVID-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 dengan jenis pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Bali mengalami peningkatan signifikan dalam 2 minggu terakhir. Bahkan pada Senin (28/6), jumlahnya mencapai 62 orang dari 212 kasus yang dilaporkan.

Dari data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, puluhan kasus itu terdiri dari 32 warga luar Bali, 20 warga Denpasar, Gianyar 5 orang, Badung 3 orang, Klungkung dan Karangasem sama-sama 1 orang.

Menindaklanjuti kondisi ini, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE), Senin (22/3). SE Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga:  Bali Post Raih Anugerah SPS Silver Winner

SE ini sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem, Potensi Gelombang Tinggi di Penyeberangan Padangbai dan Sanur

SE ini dimaksud mulai berlaku Senin 28 Juni 2021, dengan masa transisi untuk sosialisasi dua hari (28-28 Juni). Sehingga, Rabu (30/6) SE ini diberlakukan secara ketat/disiplin,” tandas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Senin (28/6).

SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini tidak jauh berbeda dengan SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 sebelumnya. Hal-hal yang mengalami perubahan hanya pengetatan pada PPDN.

Baca juga:  Kabupaten Ini Kembali Sumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak

Adapun tiga hal yang berubah adalah, masuk Bali lewat Bandara (transportasi udara) harus memakai Swab PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan, lewat darat dan laut memakai swab PCR atau Antigen 2×24 jam sebelum kebarangkatan. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *