Suasana di Bandara Ngurah Rai, Bali, di tengah pandemi COVID-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 dengan jenis pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Bali mengalami peningkatan signifikan dalam 2 minggu terakhir. Bahkan pada Senin (28/6), jumlahnya mencapai 62 orang dari 212 kasus yang dilaporkan.

Dari data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, puluhan kasus itu terdiri dari 32 warga luar Bali, 20 warga Denpasar, Gianyar 5 orang, Badung 3 orang, Klungkung dan Karangasem sama-sama 1 orang.

Menindaklanjuti kondisi ini, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE), Senin (22/3). SE Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga:  Dari Tiga Tokoh Ini Miliki Elektabilitas Tinggi hingga Enam Pemuda Keroyok Satpam Diburu Polisi

SE ini sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga:  Pembakaran Bangunan Resort di Bugbug, Pelajar Dijadikan Tersangka Kesepuluh

SE ini dimaksud mulai berlaku Senin 28 Juni 2021, dengan masa transisi untuk sosialisasi dua hari (28-28 Juni). Sehingga, Rabu (30/6) SE ini diberlakukan secara ketat/disiplin,” tandas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Senin (28/6).

SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini tidak jauh berbeda dengan SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 sebelumnya. Hal-hal yang mengalami perubahan hanya pengetatan pada PPDN.

Baca juga:  Kemacetan, Ancaman Serius Pariwisata Bali

Adapun tiga hal yang berubah adalah, masuk Bali lewat Bandara (transportasi udara) harus memakai Swab PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan, lewat darat dan laut memakai swab PCR atau Antigen 2×24 jam sebelum kebarangkatan. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *