Ilustrasi.

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 2 dari 78 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Karangasem, dinyatakan masuk zona merah COVID-19. Ketua Harian Gugus Tugas Penangganan COVID Karangasem, I Ketut Sedana Merta mengungkapkan hal itu, Selasa (9/2).

Sedana Merta mengungkapkan, dua kelurahan yang masuk zona merah yakni Kelurahan Subagan dan Kelurahan Karangasem. Kelurahan tersebut masuk zona merah karena setiap hari ditemukan adanya kasus baru COVID-19.

Baca juga:  Empat Warga di Kelurahan Ini Positif COVID-19, Diduga Transmisi Lokal

“Pemetaan zona merah COVID-19 berdasarkan Desa, Kelurahan, dan Banjar terhitung per 7 Februari 2021. Nantinya, kita bakal terus dilakukan pembaharuan data tiap minggunya sesuai dengan intruksi dari Kemendagri,” ucapnya.

Menurut Sedana Merta, Kelurahan Subagan, ada sebanyak 16 orang orang yang menjalani perawatan. Dan untuk Kelurahan Karangasem pasien yang masih dirawat di rumah sakit sekitar 11 orang. “Semoga pasien cepat sembuh, dan jumlah kasus menurun,” katanya.

Baca juga:  Lonjakan Kasus COVID-19, Karangasem Keluarkan SE Perketat Prokes

Dia menjelaskan, untuk Desa/Kelurahan yang masuk zona orange ada tiga. Yakni Wismakerta dengan pasien COVID yang masih menjalani perawatan 9 orang, Rendang dengan jumlah kasusnya 8, dan Kelurahan Padangkerta 3 orang. “Sementara, sisanya masuk zona kuning dan hijau,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya mengimbau warga tetap disiplin menerapkan prokes untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas. “Mari disiplin untuk kesehatan bersama dan terhindar dari virus ini,” pintanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Terkonfirmasi COVID-19, Istri Anggota Polisi Meninggal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *