Bupati Suwirta saat memimpin rapat gugus tugas. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta selaku Ketua I Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Klungkung. Perpanjangan status dilakukan hingga nanti pandemi Covid-19 dinyatakan benar – benar berakhir.

Keputusan tersebut diambil Bupati Suwirta saat memimpin rapat Gugus Tugas penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Klungkung yang digelar di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (30/7).

Baca juga:  Dalam 2 Hari, Dari Pegawai RSUD Wangaya hingga Pedagang Canang Dilaporkan Meninggal Positif COVID-19

Penetapan status berdasarkan sejumlah fakta perkembangan di Klungkung saat ini dengan total per 29 Juli sebanyak 296 kasus positif Covid-19, sembuh 245 orang, meninggal 1 orang masih dalam perawatan 50 orang. Selain itu, 71,19% atau 42 desa/kelurahan di Klungkung terpapar positif Covid-19. Bahkan dari 42 desa yang terdampak ada sepuluh desa yang kasusnya cukup tinggi dan per minggu ini perkembangannya sangat fluktuaktif.

Sementara untuk PMI, sudah tidak ada lagi kedatangan. Menyikapi data tersebut, Bupati Suwirta langsung memerintahkan protokol kesehatan tetap dilaksanakan dan meyakini masyarakat agar tetap berpikir positif terhadap apa yang dilakukan pemerintah supaya tidak terjadi benturan.

Baca juga:  Ditarget Rampung Akhir Desember, Capaian Vaksinasi Anak di Badung Lampaui 70 Persen

“Jangan sampai itu terjadi di Klungkung. Kewajiban -kewajiban dalam masa tanggap darurat supaya di proses. Termasuk juga bantuan-bantuan baik BLT, bantuan pangan, apapun itu bentuknya harus clear berani dan jujur. Jangan ada rasa takut untuk memproses kalau kita sudah benar melaksanakannya sesuai aturan,” tegas Bupati.

Kepada seluruh OPD, Bupati Suwirta juga mengingatkan protokol kesehatan pada masing-masing perkantoran, dinas ataupun instansi supaya tetap dilakukan. Terkait putusan kementerian kesehatan terkait perubahan penyebutan dan tahapan penanganan Covid- 19, Bupati Suwirta menyerahkan kembali ke dinas terkait agar melaksanakan dengan baik.

Baca juga:  Januari 2021, Pelatda PON Berjalan Normal

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, Para Asisten serta Kepala OPD Pemkab Klungkung. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *