Panti Pijat Dian digerebek petugas kepolisian dan pemiliknya ditetapkan tersangka. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Selama Operasi Pekat Agung, kepolisian berlomba-lomba menggerebek tempat prostitusi berkedok spa. Polsek Denpasar Barat (Denbar) menggerebek Dian Tian Massage (panti pijat) di Jalan Diponegoro, Denpasar.

Pemiliknya berinisial Mu (32) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pukul 16.30 Wita.

Sebelumnya, tim Opsnal dipimpin Panit Reskrim Ipda Nengah Seven melakukan penyelidikan terkait spa esek-esek yang masih beroperasi. “Ternyata di TKP masih melayani layanan seks. Selanjutnya langsung digerebek,” tegasnya.

Baca juga:  Demo 30 Agustus 2025 di Bali, Satu Tersangka Dibawa ke Bareskrim Polri

Terkait kasus itu, petugas mengamankan satu kondom sudah dipakai, uang tunai Rp 400 ribu dan tisu. Petugas juga memeriksa tiga karyawan spa itu, Mis (39) asal Jember, DAP (29) asal Karangasem dan AR (41) asal Surabaya, Jawa Timur. “Kami akan terus menyelidiki spa sejenis yang masih nekat beroperasi. Apalagi jumlah spa di Denpasar sangat banyak,” kata Iptu Aan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Klasemen Serie A hingga 3 THM Didesak Dicabut Izin Operasionalnya
BAGIKAN