Kantor Imigrasi Singaraja melakukan tindakan deportasi terhadap warga negara Australia pada Selasa (26/3). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Singaraja melakukan tindakan deportasi terhadap warga negara Australia berinisial JEDY pada Selasa (26/3). Pendeportasian dilakukan lantaran WNA berusia 31 tahun itu terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Ia melakukan kegiatan promosi spa milik pacarnya. WNA itu diamankan petugas Inteldakim Imigrasi Singaraja pada Kamis (22/3) di wilayah Amed, Karangasem. Ia sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Singaraja hingga waktu pendeportasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, Rabu (27/3) mengatakan, deportasi dilakukan pada Selasa (26/3) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Melbourne, Australia. WNA ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan promosi dan penawaran bisnis spa milik pacarnya sendiri di Kawasan Sanur, Denpasar.

Baca juga:  BNN Targetkan Tiap Desa Bersih Narkoba

Padahal visa yang digunakan untuk masuk ke Indonesia adalah visa kunjungan. “Warga negara asing tersebut dideportasi lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. yakni promosi spa sejak awal Februari lalu,” tandasnya.

Karena menyalahgunakan izin tinggal itu, ia dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) junto Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Atas dasar tersebut, terhadap warga negara asing tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” lanjut Hendra.

Baca juga:  Polresta Lakukan Pemusnahan Narkoba, Ini Jumlahnya

Dari hasil penyelidikan juga diketahui WNA itu sering berkunjung ke Bali untuk menengok sang pacar yang kebetulan dari Amed, Karangasem. “Dia sudah berulangkali masuk ke Bali dikarenakan punya pacar di wilayah Sanur, Denpasar yang kebetulan asli Amed, Karangasem,” kata dia.

Ke depan, lanjut Hendra, Kantor Imigrasi Singaraja akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. “Kami tidak ingin keberadaan warga negara asing yang semestinya bermanfaat, malah membuat keresahan atau merugikan bagi perekonomian warga setempat,” ujarnya. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Polisi Usut ''Money Laundry'' Kasus Perampokan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *